LIPUTANHARIAN.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menyita sekitar 3.000 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dari dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PB dan MS, karena diduga mengalihkan solar dan pertalite subsidi untuk kebutuhan industri serta dijual kembali di atas harga resmi. Polisi masih mendalami peran lima saksi yang telah diperiksa dalam kasus penimbunan di Muara Kaman.
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menindaklanjuti dua laporan masyarakat terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penyelidikan berlangsung pada akhir Agustus hingga awal September 2026 di dua titik berbeda, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dari kedua lokasi, petugas mengamankan total sekitar 3.000 liter atau setara 3 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial PB di Kukar dan MS di Kutim.
Gudang Penimbunan Solar di Muara Kaman
Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Kamis (28/8/2026) di Jalan Musa Salim, Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Polisi menemukan sebuah gudang yang dijadikan tempat mengumpulkan Bio Solar subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut pemilik lokasi berinisial PB membeli solar subsidi secara terus-menerus dari SPBU di Muara Kaman dengan harga resmi Rp 6.800 per liter.
"Di Kukar, tim menemukan pemilik lokasi berinisial PB yang membeli solar subsidi secara terus-menerus (kontinu) dari SPBU di Muara Kaman dengan harga resmi Rp 6.800 per liter," kata Bambang pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9).
BBM dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan pompa elektrik ke puluhan jeriken. Petugas menemukan 29 jeriken kapasitas 35 liter dan 12 jeriken kapasitas 20 liter, dengan total barang bukti 1.130 liter Bio Solar.
"Solar subsidi ini mereka kumpulkan untuk digunakan pada alat-alat berat industri seperti ekskavator milik pribadi yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi," tambah Bambang. Lima orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
Pikap Modifikasi dan Keuntungan Berlipat di Kutim
Pengungkapan kasus kedua berlangsung pada Rabu (2/9) di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Petugas menghentikan satu unit mobil pikap hitam berplat nomor KT 8635 LI yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Dari penggeledahan kendaraan dan lokasi penampungan, polisi menyita 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar. Barang bukti meliputi 39 jeriken kapasitas 20 liter, 5 jeriken kapasitas 22 liter, 4 jeriken kapasitas 35 liter berisi Pertalite, serta 44 jeriken Bio Solar dan tiga selang modifikasi.
"Tersangka berinisial MS di Kutim ini bermodus me-ngetap BBM dari SPBU secara berulang-ulang. Aktivitas ini sudah ia jalankan selama tiga bulan," ungkap Bambang.
BBM subsidi yang ditimbun di Kutim diperjualbelikan kembali ke pihak industri dan tempat eceran. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1.700 per liter untuk Pertalite dan Rp 6.700 per liter untuk Bio Solar.
Ancaman Hukuman dan Koordinasi Lintas Lembaga
Bambang menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Kapolda Kaltim dalam menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas dan negara. Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga serta unsur TNI.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Bambang.
Dampak bagi Konsumen Subsidi
Solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga dialihkan untuk kepentingan industri. Alat berat seperti ekskavator milik pribadi semestinya menggunakan BBM non-subsidi, bukan Bio Solar bersubsidi.
Praktik penimbunan seperti di Kutim juga membuat pasokan di SPBU berpotensi berkurang, sementara pelaku menjual kembali dengan selisih harga hingga ribuan rupiah per liter. Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penjualan BBM subsidi di atas harga resmi dapat melaporkannya ke SPBU terdekat atau aparat setempat.
Polda Kaltim mengingatkan bahwa pembelian BBM subsidi secara berulang di luar peruntukan merupakan tindak pidana. Warga diminta tidak tergiur membeli BBM bersubsidi dari pengecer tidak resmi karena berisiko melanggar hukum sekaligus memperkuat rantai penyalahgunaan.