Pencarian

OJK Sanksi 22 Emiten Sepanjang 2026, Kasus ROTI hingga Transaksi Material

Kamis, 17 September 2026 • 08:22:01 WIB
OJK Sanksi 22 Emiten Sepanjang 2026, Kasus ROTI hingga Transaksi Material
OJK menjatuhkan sanksi kepada 22 emiten sepanjang 2026.

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 22 emiten sepanjang 2026 berjalan, dengan pelanggaran didominasi ketidakpatuhan transaksi material dan penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal. Salah satu kasus menyorot produsen roti merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), yang dinilai melanggar prosedur penunjukan Kantor Akuntan Publik. Sanksi ini menjadi sinyal tegas otoritas terhadap tata kelola emiten besar di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penegakan hukum di pasar modal dijalankan tanpa pandang bulu. Dari puluhan korporasi yang terbukti melanggar regulasi tata kelola dan keterbukaan informasi, OJK menyoroti kelalaian prosedur fundamental pada sejumlah emiten ternama.

"Sepanjang 2026 ini ada 22 emiten yang telah kami jatuhi sanksi, di mana sebagian pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan transaksi material hingga penunjukan akuntan publik yang menyalahi prosedur," kata Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dua Jenis Pelanggaran yang Mendominasi

Dari surat sanksi yang dirilis otoritas, ada dua pola pelanggaran yang paling sering muncul di antara emiten berskala besar. Pertama, ketidakpatuhan terhadap regulasi transaksi material. Kedua, penyimpangan prosedur dalam penunjukan auditor eksternal.

Kedua jenis pelanggaran ini menyangkut keterbukaan informasi yang menjadi hak investor publik. Transaksi material yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan berpotensi menyembunyikan perubahan struktur keuangan emiten. Sementara penunjukan auditor yang menyalahi prosedur membuka celah lemahnya independensi audit laporan keuangan.

Kasus ROTI: KAP Ditunjuk Sebelum RUPST

Manajemen PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terbukti menunjuk dan menyetujui Kantor Akuntan Publik untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 melalui keputusan direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan.

Prosedur tersebut melanggar POJK Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Regulasi ini menempatkan persetujuan RUPST sebagai bagian tak terpisahkan dari proses penunjukan auditor, bukan sekadar formalitas administratif.

Bagi pemegang saham ROTI, temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme tata kelola di tingkat direksi. Keputusan yang diambil sebelum forum pemegang saham digelar berpotensi menggerus fungsi kontrol yang seharusnya melekat pada RUPST.

Transaksi Material dan Perlindungan Investor

Pelanggaran transaksi material yang dilakukan sejumlah emiten menyangkut kewajiban keterbukaan atas aksi korporasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan. Investor publik membutuhkan informasi ini untuk menilai risiko dan valuasi saham secara akurat.

Ketika transaksi material tidak dilaporkan sesuai prosedur, pasar kehilangan basis informasi yang setara. Pemegang saham minoritas menjadi pihak paling rentan karena tidak memiliki akses atas informasi yang dimiliki manajemen.

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar

Penjatuhan sanksi terhadap 22 emiten menunjukkan OJK memperketat pengawasan tata kelola di tengah upaya menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Emiten yang masuk daftar sanksi menghadapi risiko reputasi yang bisa berdampak pada persepsi investor institusi.

Bagi pelaku pasar, daftar pelanggaran ini menjadi pengingat bahwa aspek tata kelola dan keterbukaan informasi bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari penilaian investasi. OJK belum merinci nama seluruh emiten yang dijatuhi sanksi maupun bentuk sanksi yang dikenakan kepada masing-masing korporasi.

Sumber: idxchannel.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks