Pencarian

Polres Pagaralam Bekuk Agoscik, Perampok Petani Kopi di Curup Jare yang Kerugiannya Capai Rp100,7 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 20:23:01 WIB
Polres Pagaralam Bekuk Agoscik, Perampok Petani Kopi di Curup Jare yang Kerugiannya Capai Rp100,7 Juta
Polres Pagaralam menangkap Agoscik bin Junaydi, pemuda 20 tahun, sebagai tersangka perampokan terhadap petani kopi Hudri di Curup Jare.

PAGARALAM — Aksi kriminal yang menimpa petani kopi di Kota Pagaralam akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Pagaralam menangkap Agoscik bin Junaydi, pemuda 20 tahun asal Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan terhadap Hudri (62).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan menjelaskan, tim Opsnal bergerak setelah informasi dari lapangan dinilai cukup akurat.

"Setelah informasi yang kami dapat dinilai akurat, anggota tim Opsnal Satreskrim Polres Pagaralam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Angga dalam keterangannya.

Korban Diikat Sejak Pukul 02.00 WIB, Wajah Ditutup Kain

Peristiwa ini terbongkar berkat kecurigaan seorang saksi bernama Ari. Saat melintas di kawasan kebun warga pada Rabu (19/8/2026), ia melihat motor gerandong milik korban terparkir di bawah pohon kapuk sejak pagi hingga sore hari tanpa pergerakan.

Merasa ada yang janggal, Ari menghubungi Wawan Ruzid, anak korban, melalui panggilan video. Wawan yang datang ke lokasi langsung menemukan fakta mengejutkan: jemuran kopi di halaman pondok sudah berhamburan.

Saat mendengar suara sepeda motor anaknya, Hudri memanggil Wawan dari dalam pondok. Wawan mendapati ayahnya dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta wajahnya ditutup kain. Menurut pengakuan korban, ia telah diikat sejak sekitar pukul 02.00 WIB.

Kerugian Capai Rp100,7 Juta, Polisi Amankan Linggis hingga Kunci T

Akibat kejadian tersebut, Hudri mengalami luka lecet dan bengkak pada kedua tangan, memar di bagian punggung, tubuh, hingga wajah. Ia sempat dilarikan ke RSD Besemah untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya menjalani perawatan.

Tak hanya kekerasan fisik, pelaku juga menggasak sejumlah hasil kebun dan barang berharga milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100.750.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu gulungan tali rafia hitam, satu gunting beton kuning, satu linggis besi berban karet, serta satu tas selempang hitam merek Sport.

Petugas juga mengamankan satu kunci T, dua mata kunci T, empat kawat modifikasi, dan satu kunci L modifikasi. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

Tersangka Terancam Pasal 479 KUHP, Polisi Kembangkan Kasus

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam Ipda Dusman menyatakan, penyidik masih melengkapi administrasi perkara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

"Penyidikan masih terus kami lengkapi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan," ujar Dusman.

Agoscik kini ditahan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Sumber: sumselupdate.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks