Pencarian

Hasil UKK Calon Direksi 3 BUMD Banten Belum Diterima Pansel, Sekda Deden: Laporan Masih Diproses Tim Penguji

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 03:40:01 WIB
Hasil UKK Calon Direksi 3 BUMD Banten Belum Diterima Pansel, Sekda Deden: Laporan Masih Diproses Tim Penguji
Sekda Banten Deden Apriandhi menyatakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon direksi tiga BUMD belum diterima pansel.

SERANG — Proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) untuk calon Direksi dan Komisaris tiga BUMD Banten telah berlangsung pada 8-9 Agustus 2026. Namun, panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, mengaku belum menerima laporan hasilnya.

"Belum," kata Deden saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan bahwa laporan lebih lanjut dari tim penguji belum diserahkan kepadanya.

Hasil UKK Masih Diolah Tim Penguji

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Banten, Ismail, mengatakan tim penguji masih mengolah hasil penilaian. "Minggu depan insyaallah hasilnya sudah didapatkan dari penguji UKK," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Ismail menjelaskan, hasil UKK nantinya akan diserahkan kepada Pansel untuk kemudian menentukan calon yang diajukan kepada Gubernur Banten Andra Soni. Jumlah calon yang bakal direkomendasikan belum dipastikan, namun biasanya diambil tiga besar. "Biasanya tiga besar, tapi belum pasti karena yang menentukan UKK nanti," kata Ismail.

Tiga BUMD yang Diseleksi dan Tahapan yang Sudah Dilalui

Seleksi ini menyasar tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Banten Global Development (BGD), PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), dan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida). Sebelum mengikuti UKK, para peserta telah melewati tahap penulisan makalah dan wawancara. Hasil penilaian tahap awal itu diumumkan melalui laman Biro Ekbang Banten pada 5 Agustus 2026.

Deden sempat meluruskan bahwa tanggal 8-9 Agustus adalah jadwal peserta dikirim untuk mengikuti proses UKK, bukan waktu pengumuman hasil. "8-9 itu baru dikirim ke UKK," katanya. Hingga kini, belum ada nama peserta yang bisa disebut masuk tiga besar karena hasil penilaian belum keluar.

Mekanisme Seleksi Disorot Organisasi Milenial

Proses seleksi ini sebelumnya mendapat sorotan dari Barisan Milenial Banten (BMB). Organisasi tersebut menduga mekanisme UKK yang diterapkan Pansel berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Ketua BMB Sandra Permana menilai penulisan makalah, presentasi, dan wawancara merupakan satu rangkaian utuh dari UKK. Ia mempertanyakan pemisahan tahapan tersebut yang berujung pada gugurnya peserta sebelum mengikuti seluruh instrumen penilaian.

"Kalau peserta sudah gugur sebelum mengikuti seluruh rangkaian UKK, berarti dia tidak pernah dinilai berdasarkan seluruh instrumen UKK," kata Sandra dalam keterangannya. BMB pun meminta Gubernur Banten meninjau ulang proses seleksi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sumber: ekbisbanten.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks