Pencarian

MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Empat UU Hari Ini

Senin, 07 September 2026 • 09:01:32 WIB
MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Empat UU Hari Ini
Sidang pengucapan putusan uji materiil empat undang-undang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Sidang pengucapan putusan dan ketetapan diagendakan berlangsung mulai pukul 09.45 WIB di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rangkaian uji materiil ini diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pimpinan badan usaha swasta, aparatur sipil negara, hingga warga perseorangan.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHAP Baru

Perkara nomor 290/PUU-XXIV/2026 menyoal ketentuan Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan ini diajukan oleh Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama, Andri Yanto.

Pasal yang dipersoalkan mengatur norma: "Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dari penanggung jawab Korporasi".

Andri bersama kuasa hukumnya menilai norma yang mengikat frasa "korporasi dan penanggungjawab korporasi" menciptakan ketidakpastian hukum. Posisi pemohon sebagai penanggung jawab korporasi membuatnya rentan dipidana sewaktu-waktu atas perbuatan badan usaha, semata-mata karena jabatan struktural yang diembannya.

Jerat Pencemaran Nama Baik dan Akun Anonim di UU ITE

Sorotan hukum kedua datang dari Ferdinandus Klau, seorang pegawai negeri sipil asal Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur. Melalui perkara nomor 303/PUU-XXIV/2026, ia menguji materiil Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Ferdinandus mempersoalkan kerugian hak konstitusionalnya setelah foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin di media sosial oleh akun anonim. Pengunggah membangun narasi melawan hukum yang menyerang kehormatan serta martabatnya. Pemohon menganggap ketentuan pasal tersebut belum memberikan perlindungan memadai dari serangan digital tanpa identitas jelas.

Gugatan Alokasi Dana Gizi Guru dan Pencabutan Uji UU Polri

Pada perkara nomor 301/PUU-XXIV/2026, Herifuddin Daulay menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Fokus pengujian berada pada ketiadaan mandat pengawasan bagi tenaga pendidik.

Herifuddin menuntut keterlibatan guru dalam program pemenuhan gizi nasional. Regulasi yang berjalan dinilai abai mengatur peran guru sebagai tim pengawas makanan di lingkungan sekolah, termasuk ketiadaan pos anggaran pengawasan dalam beleid keuangan negara tersebut.

Sementara itu, perkara nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dipastikan berakhir lewat ketetapan. Saras Sandriyanto selaku pemohon resmi mencabut gugatannya yang sempat mempersoalkan batas masa jabatan Kapolri, setelah perkaranya hanya bergulir satu kali persidangan.

Putusan majelis hakim konstitusi atas keempat perkara ini bakal menentukan batasan hukum pidana korporasi, kepastian perlindungan ruang siber, hingga tata kelola anggaran program nasional di lapangan.

Sumber: sultra.antaranews.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks