TEBO — Kepolisian Daerah Jambi bersama instansi terkait memperketat pengawasan kawasan konservasi gajah di Kabupaten Tebo menyusul meningkatnya kerawanan kebakaran hutan dan lahan di berbagai titik Provinsi Jambi. Patroli terpadu ini digelar langsung menuju zona lindung pada Sabtu, 5 September 2026.
Penyisiran jalur konservasi tersebut difokuskan untuk memetakan potensi gangguan lingkungan sedini mungkin. Selain memantau pergerakan titik panas, aparat gabungan memeriksa langsung kelayakan kantong habitat tempat satwa dilindungi tersebut mencari makan.
Cegah Konflik Satwa Liar Akibat Kerusakan Hutan
Kawasan pelestarian gajah menjadi sektor krusial yang memerlukan proteksi berlapis selama musim kering. Ketika kobaran api membakar vegetasi, dampak yang muncul meluas jauh melampaui kerusakan pepohonan semata.
Kepungan asap tebal dan musnahnya cadangan air bersih secara otomatis memangkas ketersediaan pakan alami. Akibatnya, kelompok gajah terdesak mengubah jalur jelajah alaminya hingga berpotensi merangsek ke area pemukiman warga maupun ladang perkebunan di sekitarnya.
Melalui patroli darat ini, petugas berupaya memastikan batas habitat tetap steril dari rambatan api. Upaya ini dilakukan demi menutup celah terjadinya gesekan fisik antara kawanan satwa liar dengan masyarakat lokal.
Komitmen Polda Jambi Jaga Keseimbangan Ekosistem
Operasi pencegahan karhutla di Tebo menuntut kesiapsiagaan penuh seluruh unsur di lapangan. Keberadaan personel berseragam di lingkar kawasan lindung diharapkan mampu membendung aktivitas ilegal sekaligus memberikan rasa tenang bagi masyarakat kampung penyangga.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan langkah pengamanan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam merawat kekayaan hayati daerah.
“Patroli ini merupakan bentuk sinergi dan kepedulian bersama untuk memastikan kawasan konservasi tetap aman, sekaligus memantau kondisi habitat gajah di tengah situasi rawan karhutla,” ujar Erlan.
Erlan menambahkan, orientasi penanganan karhutla tidak semata tertuju pada perlindungan permukiman penduduk dan aset fisik semata. Keberlangsungan bentang alam serta keutuhan rantai ekosistem di dalamnya tetap menjadi prioritas penegakan hukum dan pencegahan bencana.