Pencarian

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp140 Juta ke Ahli Waris Korban KM Virgo

Senin, 19 Oktober 2026 • 09:01:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp140 Juta ke Ahli Waris Korban KM Virgo
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Meninggal Dunia total Rp140 juta kepada ahli waris dua korban KM Virgo Transport 8.

LIPUTANHARIAN.CO.ID — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia total Rp140 juta kepada ahli waris dua tenaga kerja korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8. Masing-masing ahli waris menerima Rp70 juta. Santunan diserahkan langsung di rumah keluarga korban di Solo, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto. Turut menyaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar (KaDisdagperinaker), Wahyu Agung Utomo, dan HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.

Kedua tenaga kerja merupakan karyawan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang merupakan bagian dari PT Best Agro International.

Musibah Terjadi Sebelum Pekerja Memulai Aktivitas

Kedua pekerja mengalami musibah saat masih dalam perjalanan dari tempat domisili menuju lokasi penempatan kerja. Keduanya belum memulai aktivitas pekerjaan apa pun di lokasi tujuan.

Meski demikian, keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepesertaan sejak dini menjadi faktor penentu agar pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Bambang menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko sosial ekonomi.

"Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Bambang.

Apresiasi untuk Perusahaan yang Mendaftarkan Pekerja Sejak Awal

Bambang memberi apresiasi kepada PT Karya Luhur Sejati dan Perusahaan Penyalur PT Wahyu Putra Fajar atas komitmen memastikan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu dinilai mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan PT Wahyu Putra Fajar yang telah mendaftarkan pekerjanya sejak dini, bahkan sebelum mereka memulai aktivitas di lokasi kerja," katanya.

"Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama. Perlindungan pekerja bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja beserta keluarganya," tambah Bambang.

Perwakilan PT Best Agro International, Eddi Santoso, juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua pekerja korban kecelakaan KM Virgo. Ia berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami kedua pekerja kami. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Eddi.

Pemerintah Daerah Ancam Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai

KaDisdagperinaker Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, menyatakan apresiasi terhadap komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dan keluarganya. Ia mendorong seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.

BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh pemberi kerja memastikan setiap pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Data kepesertaan dan pelaporan upah yang benar menjadi syarat agar perlindungan berjalan optimal saat risiko terjadi.

Sinergi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia. Melindungi pekerja bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi menyangkut keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan tenaga kerja beserta keluarganya.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks