Pencarian

3 Kementerian Integrasikan Sistem Izin TKA, OSS hingga Imipas Terhubung

Rabu, 09 September 2026 • 19:45:02 WIB
3 Kementerian Integrasikan Sistem Izin TKA, OSS hingga Imipas Terhubung
Petugas menunjukkan tampilan sistem perizinan tenaga kerja asing yang terintegrasi antara OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia Imipas.

JAKARTA, LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kementerian Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengintegrasikan sistem perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. Penyatuan tiga platform digital antarkementerian tersebut resmi diumumkan pada Selasa, 9 September 2026.

Tiga platform perizinan resmi dihubungkan dalam satu ekosistem data antarlembaga. Platform tersebut mencakup Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi, SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta All Indonesia Imipas milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sinergi ini memutus pemisahan data administratif yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Integrasi data ini tidak menghapus kewenangan masing-masing kementerian terkait. Tiap instansi tetap menjalankan fungsi perizinan sesuai ranah tugasnya. Otoritas tetap terjaga, data saling terhubung.

Langkah ini diambil guna merespons kendala birokrasi yang dihadapi pemohon izin ketenagakerjaan. Selama ini pengurusan izin terhambat oleh keberadaan sistem yang berdiri terpisah. Beban administratif pun menumpuk.

Menaker Yassierli Tekankan Efektivitas Monitoring dan Kolaborasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa keterhubungan sistem ini ditujukan demi perbaikan mutu pelayanan publik. "Platform diintegrasikan...dengan bagaimana kita memperbaiki layanan, itu satu sisi bagi kami ini juga memberikan manfaat untuk kita melakukan monitoring," tutur Yassierli.

Ia menegaskan keterpaduan sistem perizinan merupakan wujud kolaborasi nyata di tingkat kementerian. "Ini adalah satu bukti bahwa kita berbagai kementerian, kita bersinergi, berkolaborasi," kata Yassierli menambahkan. Komitmen lintas instansi ini menjadi kunci perbaikan tata kelola tenaga kerja asing di lapangan.

Akurasi pemantauan perizinan kini diperkuat lewat konektivitas data antarsistem. Pemerintah bisa langsung mencocokkan data ketenagakerjaan dengan data keimigrasian secara teratur. Pengawasan menjadi jauh lebih terukur.

Pangkas Jalur Berbelit Menuju Transparansi Data Investasi

Penyatuan sistem diarahkan langsung untuk membenahi seluruh rangkaian perizinan tenaga kerja asing. Integrasi ini bertujuan memperkecil hambatan administratif antarkementerian yang selama ini membuat proses perizinan TKA berbelit-belit akibat keharusan mengurus di banyak sistem terpisah. Jalur dokumen kini dipangkas secara substansial.

Konsolidasi sistem ini sekaligus memberi gambaran utuh soal data tenaga kerja asing dan investasi. Pemerintah memerlukan informasi terpadu untuk membaca peta kebutuhan tenaga kerja secara tepat. Arus data yang terpusat mencegah terjadinya selisih informasi antarinstansi.

Tersedianya data yang sinkron juga ditujukan untuk mendukung pemantauan pelaksanaan investasi. Pemerintah dapat mengawal realisasi penanaman modal agar tetap berkesinambungan dengan regulasi penggunaan tenaga kerja. Sinkronisasi data menjadi fondasi penting evaluasi proyek investasi di berbagai wilayah.

Tujuan Strategis Integrasi OSS, SIAPkerja, dan Imipas

Konektivitas antara OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia Imipas menyasar sejumlah target perbaikan tata kelola perizinan:

  • Memperbaiki proses perizinan TKA agar lebih terarah, cepat, dan transparan.
  • Memberikan gambaran utuh soal data tenaga kerja asing dan investasi secara menyeluruh.
  • Mendukung pemantauan pelaksanaan investasi yang tengah berjalan di Indonesia.
  • Memperkecil hambatan administratif antarkementerian yang selama ini memicu prosedur berbelit-belit akibat sistem terpisah.

Kini sistem verifikasi dokumen perizinan tidak lagi terperangkap di sekat-sekat sektoral. Pertukaran data otomatis pada OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia Imipas memperjelas kepastian layanan tanpa mengurangi kontrol kementerian teknis. Masing-masing pihak tetap memegang mandat perizinan sesuai aturan yang berlaku.

3 Platform yang Diintegrasikan

PlatformKementerian
OSS (Online Single Submission)Kementerian Investasi
SIAPkerjaKementerian Ketenagakerjaan
All Indonesia ImipasKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli: “Platform diintegrasikan...dengan bagaimana kita memperbaiki layanan, itu satu sisi bagi kami ini juga memberikan manfaat untuk kita melakukan monitoring.” Ia menambahkan: “Ini adalah satu bukti bahwa kita berbagai kementerian, kita bersinergi, berkolaborasi.”

Integrasi ini tidak menghapus kewenangan masing-masing kementerian — tiap kementerian tetap menjalankan fungsi perizinan sesuai ranahnya, hanya datanya kini saling terhubung untuk memperbaiki proses perizinan, monitoring investasi, dan mengurangi hambatan administratif antarlembaga.

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks