JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas meminta aparat terkait mengusut dugaan penyalahgunaan lahan pasca-kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Permintaan ini disampaikan menyusul sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik yang dinilai tidak boleh dibiarkan tersebut.
"Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu," kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dampak Karhutla Tak Hanya Soal Titik Api
Puan menegaskan bahwa permasalahan karhutla tidak bisa hanya dilihat dari penanganan kebakaran semata. Ia mendorong seluruh pihak untuk memperhatikan dampak lanjutan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat luas.
"Seperti sekarang sudah ada masalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), kemudian kondisi anak-anak yang pendidikannya terganggu, itu juga harus segera teratasi dan bagaimana ke depannya itu harus segera ada solusinya," ucap Puan.
DPR RI, menurut dia, telah membentuk tim kerja khusus untuk mengawasi pemerintah agar dampak bencana karhutla bisa diatasi secepat mungkin. Pengawasan ini mencakup aspek sosial, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Polri Tetapkan 138 Tersangka dan 8 Korporasi
Di sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan progres signifikan dalam pengusutan kasus karhutla. Hingga saat ini, Polri telah menerima 200 laporan polisi dan menetapkan 138 tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya tersandung kasus kelalaian. Kapolri menyebut angka ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman laporan dan temuan di lapangan.
Selain menindak individu, Polri juga tengah memproses hukum delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Proses hukum terhadap badan usaha tersebut saat ini masih berjalan.