Pencarian

Kejari Tebing Tinggi Banding Putusan Bebas Smartboard, PH Bambang Ghiri: KUHAP Baru Tegaskan Tak Ada Ruang

Selasa, 25 Agustus 2026 • 03:05:31 WIB
Kejari Tebing Tinggi Banding Putusan Bebas Smartboard, PH Bambang Ghiri: KUHAP Baru Tegaskan Tak Ada Ruang
Penasihat hukum Bambang Ghiri mempertanyakan dasar banding Kejari Tebing Tinggi atas putusan bebas kliennya.

MEDAN — Polemik upaya hukum atas vonis bebas dalam kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi memasuki babak baru. Penasihat hukum Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, menegaskan bahwa aturan hukum terbaru justru melarang pengajuan banding terhadap putusan bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Paulus di Medan pada Senin (24/8) sebagai respons atas pernyataan Kejati Sumut yang menyebut JPU Kejari Tebing Tinggi tetap menyatakan upaya hukum untuk tiga perkara yang diputus bebas, termasuk perkara kliennya.

Dasar Hukum yang Dipersoalkan PH Bambang Ghiri

Menurut Paulus, dasar pengajuan banding yang direncanakan JPU patut dipertanyakan. Ia merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, bukan lagi pada KUHAP lama.

“Kami menghormati sikap JPU, tetapi secara hukum kami mempertanyakan dasar pengajuan banding terhadap putusan bebas. KUHAP Baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan pedoman yang tegas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum,” ujarnya.

Paulus menjelaskan, ketentuan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026.

Status Barang Bukti Dinilai Bukan Alasan untuk Banding

Kejati Sumut sebelumnya beralasan bahwa banding diajukan karena majelis hakim tidak menetapkan status barang bukti dalam putusan bebas tersebut. Namun, argumen ini langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.

“Kalau persoalannya adalah status barang bukti, maka harus dilihat mekanisme hukumnya secara tepat. Persoalan barang bukti tidak serta-merta membuka ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas,” tegas Paulus.

Ia menambahkan, perkara Bambang Ghiri Arianto telah melalui proses persidangan yang panjang. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas setelah mempertimbangkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kepastian Hukum yang Diminta Kuasa Hukum

Paulus menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan, namun tetap akan mengambil langkah hukum apabila upaya banding tersebut tetap diproses oleh pengadilan tinggi.

“Kami meminta kepastian hukum. Jangan sampai klien kami yang telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim kemudian kembali dihadapkan pada proses hukum yang secara normatif sudah tidak memiliki ruang,” katanya.

Ia berharap seluruh institusi penegak hukum menghormati putusan tersebut dan tunduk pada KUHAP Baru serta pedoman Mahkamah Agung yang berlaku. “Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait diterima atau ditolaknya upaya hukum tersebut kepada hakim.

Sumber: sumut.antaranews.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks