MAKASSAR — Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian memicu polemik di kalangan akademisi. Regulasi yang menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 itu mengizinkan toko modern seperti hypermarket, supermarket, hingga minimarket menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dengan masa transisi hingga 17 Oktober 2026.
Kritik Akademisi: Risiko Obat Tak Hanya dari Klasifikasi
Hamsinah Hasan, yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Farmasi Universitas Indonesia, menilai pendekatan regulasi berbasis tingkat risiko produk terlalu menyederhanakan persoalan keamanan obat. Menurutnya, risiko pengobatan justru muncul dari interaksi antara produk, kondisi pasien, dan konteks penggunaan.
"Obat bebas seperti parasetamol tampak sederhana dan rendah risiko jika dilihat dari klasifikasinya. Namun penggunaan tidak tepat, dosis berlebih pada pasien gangguan fungsi hati, atau interaksi dengan obat lain bisa berakibat fatal," ujarnya dalam tulisan yang dipublikasikan KabarMakassar.com.
13.000 Apoteker Baru Vs Kebijakan Delegasi Kewenangan
Data menunjukkan lebih dari 13.000 apoteker baru diwisuda setiap tahun di Indonesia setelah menempuh pendidikan sarjana farmasi, profesi apoteker, dan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). Hamsinah mempertanyakan logika kebijakan yang justru mendelegasikan pengelolaan obat ke tenaga nonfarmasi di tengah melimpahnya tenaga kompeten.
Ia menilai argumen keterbatasan sumber daya manusia sulit dipertahankan secara empiris. Yang tampak justru kegagalan tata kelola distribusi tenaga kesehatan, bukan kelangkaan tenaga itu sendiri.
BPOM: Obat Keras Tetap Kewenangan Eksklusif Apoteker
Kepala BPOM Taruna Ikrar membantah kebijakan ini mereduksi peran strategis apoteker. Ia menegaskan terdapat tingkatan kompetensi dalam pengelolaan obat, dan obat keras, obat terbatas, serta antibiotik tetap menjadi kewenangan eksklusif apoteker di apotek atau instalasi farmasi resmi.
Pembagian kewenangan dalam PerBPOM 5/2026 didasarkan pada tingkat risiko produk kesehatan. Obat bebas dan obat bebas terbatas dianggap memiliki risiko cukup rendah sehingga dapat dikelola fasilitas ritel nonfarmasi dengan syarat dan pengawasan tertentu.
IAI Aceh: Kebijakan Berpotensi Melegalkan Praktik Ilegal
Kritik tajam juga datang dari Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh. Ketua Tedy Kurniawan Bakri mempertanyakan logika regulasi yang sebelumnya menganggap penjualan obat tanpa pengawasan tenaga farmasi sebagai pelanggaran, namun kini justru diatur teknis pelaksanaannya.
"Apakah publik tidak berhak bertanya apakah kesalahan itu sedang dilegalkan?" tanyanya retoris.
Perdebatan ini pada akhirnya mengerucut pada satu titik krusial: apakah klasifikasi risiko produk semata cukup menjadi dasar menentukan siapa yang boleh mengelola obat, atau ada dimensi kompetensi klinis yang hilang dari perhitungan tersebut. Hamsinah menegaskan, keamanan pengobatan seharusnya tidak pernah sepenuhnya melekat pada produk, melainkan pada kemampuan tenaga kesehatan menilai kondisi pasien secara menyeluruh.