Pencarian

Bupati Semarang Minta Pengembang Pastikan Tata Ruang Sebelum Jual Rumah, Konsumen Bandarjo Village Alami Terlanjur Rugi

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 03:26:01 WIB
Bupati Semarang Minta Pengembang Pastikan Tata Ruang Sebelum Jual Rumah, Konsumen Bandarjo Village Alami Terlanjur Rugi
Bupati Semarang menegaskan pengembang wajib mengembalikan uang konsumen jika menjual rumah yang tidak sesuai tata ruang.

UNGARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menegaskan bahwa lahan yang tidak sesuai peruntukan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tidak akan diterbitkan izin pembangunannya. Kondisi ini membuat pengembang yang nekat tetap menjual unit huniannya harus siap menghadapi konsekuensi mengganti uang konsumen.

“Kalau memang seperti itu, solusinya tentu pengembang harus mengembalikan tanda jadi atau uang yang sudah diterima dari pembeli,” tegas Ngesti di Ungaran, Jumat (21/8/2026).

Pengembang Bisa Dihentikan Paksa Proyeknya

Ngesti menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memantau transaksi jual-beli yang dilakukan pengembang sebelum izin pembangunan terbit. Namun, ketika pembangunan fisik sudah berjalan tanpa dilengkapi dokumen perizinan, pemkab berhak menghentikan prosesnya.

“Kalau pemerintah daerah bisa menghentikan proses pembangunan, manakala perizinannya belum ada,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik yang terjadi di Perumahan Bandarjo Village Permai. Sejumlah konsumen di perumahan tersebut mengaku merasa dirugikan lantaran transaksi sudah berjalan, tetapi status lahan dan perizinan pembangunan ternyata belum tuntas.

Wajib Cek Dulu Sebelum Bayar Uang Muka

Agar kasus serupa tidak terulang, Ngesti mengingatkan masyarakat untuk aktif mengecek status lahan sebelum memutuskan membeli rumah. Pemkab Semarang telah menyediakan Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang (Simtaru) yang bisa diakses publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang.

Proses pengecekan di layanan tersebut terbilang cepat. Hanya butuh waktu sekitar 10 menit untuk mengetahui apakah sebuah lahan sesuai dengan tata ruang yang berlaku atau tidak.

Selain kesesuaian tata ruang, calon pembeli juga diminta memastikan status lahan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dua kategori lahan ini biasanya tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan.

“Sehingga juga bisa tanyakan langsung di MPP,” ujarnya.

Pemkab dan DPRD Segera Perbarui Aturan Perumahan

Di sisi lain, Pemkab Semarang bersama DPRD Kabupaten Semarang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan. Pembahasan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap peraturan daerah sebelumnya yang dinilai belum mengakomodasi ketentuan terbaru.

“Ini semua dalam rangka untuk memperbarui aturan serta ketentuan terbaru sebagai pedoman bagi pembangunan perumahan di Kabupaten Semarang,” tandas Ngesti.

Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pengembang nakal, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi konsumen perumahan di wilayah Kabupaten Semarang.

Sumber: beritajateng.tv

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks