DENPASAR — Di tengah desakan masyarakat yang masif agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera menjadi undang-undang, kalangan akademisi mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak mengorbankan kualitas hukum demi kecepatan. Ketua Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR), Dr. Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, S.H., M.H., menilai regulasi ini memang sudah mendesak, tetapi pembahasannya wajib berpegang teguh pada prinsip konstitusi.
"Urgensi RUU Perampasan Aset ini bukan berarti 'segera sahkan apa pun isinya', tetapi 'segera selesaikan dengan kualitas hukum yang memadai'," ujar Agung Indra saat diwawancarai pada Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum selama ini terlalu fokus pada hukuman badan atau pemenjaraan pelaku korupsi. Jika undang-undang ini lahir, paradigma tersebut akan bergeser total.
Game Changer Pemberantasan Korupsi yang Berisiko
Agung Indra menyebut UU Perampasan Aset berpotensi menjadi pengubah lanskap hukum di Indonesia. Fokus penegakan hukum tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku, tetapi memastikan hasil korupsi kembali ke kas negara.
"UU Perampasan Aset dapat menjadi game changer karena mengubah orientasi pemberantasan korupsi dari sekedar 'memenjarakan pelaku' menjadi 'memastikan hasil korupsi kembali kepada negara'," terangnya.
Namun, potensi besar itu tidak otomatis menjamin keberhasilan di lapangan. Agung Indra mengingatkan bahwa efektivitas aturan ini bergantung pada integritas aparat, kepastian hukum, dan pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Mengapa Pembahasan di Parlemen Butuh Waktu Lama?
Lambatnya pembahasan RUU ini di parlemen dinilai wajar. Substansinya bersentuhan langsung dengan kewenangan negara yang sangat luas atas hak milik pribadi warga. Negara akan memiliki instrumen hukum untuk menelusuri dan merampas aset yang diduga terkait tindak pidana, sehingga harus didasarkan pada bukti kuat, bukan dugaan.
"Yang dibahas bukan sekedar cara merampas harta koruptor. Tetapi bagaimana memberikan kewenangan yang kuat kepada negara untuk memulihkan asset, tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak milik warga negara, dan prinsip due process of law," jelas Agung Indra.
Ada dua persoalan hukum kompleks yang membutuhkan desain matang. Pertama, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. Kedua, tata kelola aset setelah dirampas, termasuk lembaga yang bertanggung jawab mengelola dan melelang agar nilainya tidak menyusut.
Ancaman Kriminalisasi Warga yang Tidak Bersalah
Agung Indra memperingatkan risiko fatal jika RUU ini dipaksakan sah tanpa jaminan perlindungan hak yang jelas. Ancaman terbesarnya adalah kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah, misalnya pembeli aset yang beritikad baik tetapi kemudian diketahui aset tersebut memiliki riwayat tindak pidana di masa lalu.
"Tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, pembeli yang beritikad baik dapat ikut kehilangan haknya," tegasnya.
Jika ketidakadilan itu terjadi, kredibilitas penegakan hukum justru akan runtuh. Tujuan mulia mengembalikan aset negara bisa berbalik menjadi bumerang yang mengganggu legitimasi pemberantasan korupsi itu sendiri.
"RUU Perampasan Aset harus kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan. Tetapi sama kuatnya dalam melindungi aset yang diperoleh secara sah," desaknya.
Kehati-hatian dalam pembahasan memang diperlukan agar aturan ini tidak cacat hukum. Namun, Agung Indra menegaskan kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan dalih klasik untuk terus menunda penyelesaian undang-undang yang dinanti publik ini.