LIPUTANHARIAN.CO.ID — Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya hampir habis dapat mengakses lima titik layanan keliling di Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional loket bergerak ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Operasional loket keliling ini hanya mengakomodasi pemilik SIM A dan SIM C dengan status masa berlaku yang masih aktif. Pengendara yang terlambat memperpanjang masa berlaku dokumen tidak bisa memanfaatkan fasilitas lapangan ini.
Aturan Ketat Dokumen Kedaluwarsa
Bagi dokumen berkendara yang telah melewati batas kedaluwarsa, pemohon wajib menempuh mekanisme pembuatan SIM baru dari tahap awal di kantor Satpas. Ketentuan mutlak ini merujuk pada regulasi teknis kepolisian serta aturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
Dasar hukum penerbitan ulang tersebut tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berkas permohonan yang telah mati tidak memperoleh dispensasi perpanjangan di gerai luar ruangan.
Rincian Biaya Resmi Penerimaan Negara
Tarif resmi perpanjangan dokumen berkendara diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pokok ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk golongan SIM A serta Rp75.000 untuk golongan SIM C.
Biaya pokok tersebut belum mencakup pemeriksaan penunjang wajib. Pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000 untuk pengujian kesehatan jasmani dan tes psikologi di lokasi.
Warga yang berencana mengurus perpanjangan wajib membawa empat kelengkapan administratif. Berkas tersebut mencakup fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi SIM lama beserta kartu fisik asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta lembar hasil verifikasi psikologi.
Sebaran 5 Titik Layanan Jakarta Hari Ini
Berdasarkan pengumuman Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, lima unit bus pelayanan tersebar di pusat perbelanjaan dan area publik Jakarta:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Ujung Menteng, Cakung.
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Mangga Besar, Taman Sari.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Unit SIM Keliling beroperasi reguler dari Senin hingga Sabtu di berbagai wilayah DKI Jakarta. Layanan pada hari Minggu ditiadakan secara umum dan hanya dibuka secara berkala di lokasi-lokasi tertentu.