JAKARTA, LIPUTANHARIAN.CO.ID — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di lima kota besar pada Senin, 14 September 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Jawa Barat, Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Warga Kota Bandung bisa mendatangi Tenth Avenue atau ITC Kebon Kelapa mulai pukul 08.00 WIB, sementara Kota Medan menyediakan lima titik layanan dengan jam operasional berbeda. Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Jadwal SIM Keliling untuk Senin, 14 September 2026 tersebar di tiga provinsi. Jawa Barat menjadi wilayah dengan titik layanan terbanyak, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi.
Di Kota Bandung, dua lokasi beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga dapat mendatangi Tenth Avenue di Jl. Soekarno Hatta No 526 atau ITC Kebon Kelapa di Jl. Pungkur.
Kabupaten Bandung hanya membuka satu titik di Majalaya dengan jam layanan terbatas, pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal mengingat durasi operasional yang lebih pendek dibanding wilayah lain.
Bogor dan Bekasi: Cek Jam Layanan Sebelum Berangkat
Kota Bogor menyediakan dua lokasi, yakni Halaman parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606. Keduanya melayani pukul 08.00-10.00 WIB, hanya dua jam.
Kabupaten Bogor menempatkan satu unit di Pos Pol Gadog. Sementara Kota Bekasi membuka layanan di Burger King Harapan Indah dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB.
Perbedaan jam tutup layanan antarwilayah perlu diperhatikan. Pemohon yang datang mendekati batas waktu berisiko tidak terlayani dan harus mengulang esok hari.
Yogyakarta Layani Senin-Jumat di Alun-Alun Selatan
Kota Yogyakarta menjalankan SIM Keliling di Alun-Alun Selatan. Layanan dibuka Senin hingga Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
Jadwal ini berlaku rutin sepanjang pekan kerja. Warga yang berencana memperpanjang SIM A atau SIM C bisa memilih hari selain Senin untuk menghindari antrean awal pekan.
Medan Buka 5 Titik dengan Jam Terpanjang
Kota Medan menyediakan lima lokasi layanan sekaligus, semuanya beroperasi pukul 09.00-14.00 WIB. Ini durasi layanan terpanjang dibanding kota lain dalam jadwal kali ini.
Lima titik tersebut adalah Komplek MMTC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, Depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Citra Garden Padang Bulan, dan Komplek Asia Mega Mas.
Dengan jam tutup pukul 14.00 WIB, pemohon di Medan punya waktu lebih longgar. Warga di luar jam kerja pagi tetap bisa memanfaatkan layanan ini hingga awal siang.
Syarat Perpanjangan: SIM Mati Wajib Urus Baru di Satpas
Perpanjangan SIM A dan SIM C lewat SIM Keliling mensyaratkan dokumen lengkap. Pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi, e-KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemilik wajib mengurus SIM baru di Satpas, bukan di titik SIM Keliling.
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Kedua tarif itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah.
Pemohon disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal. Kekurangan satu berkas membuat proses perpanjangan tidak bisa dilanjutkan pada hari yang sama.
SIM Keliling Jawa Barat, 14 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM Keliling Yogyakarta, 14 September 2026
| Lokasi | Hari | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta | Senin – Jumat | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM Keliling Kota Medan, 14 September 2026
| No | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| 1 | Komplek MMTC | 09.00 – 14.00 WIB |
| 2 | Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda | 09.00 – 14.00 WIB |
| 3 | Depan CIMB Lapangan Merdeka | 09.00 – 14.00 WIB |
| 4 | Komplek Citra Garden Padang Bulan | 09.00 – 14.00 WIB |
| 5 | Komplek Asia Mega Mas | 09.00 – 14.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.