LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kabar mengenai kewajiban melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak benar. Kebijakan penyaluran bahan bakar penugasan dan subsidi tetap merujuk pada regulasi teknis yang diterbitkan regulator pemerintah pusat, tanpa ada syarat tambahan dari pihak pengelola SPBU.
Klarifikasi ini meluruskan keresahan pemilik kendaraan yang sempat mengira pembelian BBM bersubsidi kian dipersulit oleh aturan berkas fisik di lapangan.
Ketentuan Pembelian BBM Subsidi
Ketentuan transaksi BBM bersubsidi tidak memuat aturan kepemilikan atau penyerahan fisik STNK di meja kasir dispenser. Penyaluran resmi energi bersubsidi tetap berfokus pada instrumen pengawasan digital terpusat demi mencegah kebocoran pasokan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menekankan bahwa SPBU dilarang membuat ketentuan lokal sepihak yang memberatkan pembeli.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, Minggu (6/9/2026).
Syarat Pengguna Program Subsidi Tepat
Penyaluran komoditas energi ini diarahkan agar tepat menyasar kelompok masyarakat yang berhak melalui sistem digital. Kriteria serta pembatasan transaksi tetap mengacu pada mekanisme pendaftaran yang berlaku:
- Masyarakat terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat Pertamina.
- Menunjukkan kode respons cepat (QR Code) aktif saat bertransaksi di area dispenser SPBU.
- Kesesuaian identitas kendaraan bermotor dengan data registrasi digital yang diverifikasi oleh regulator.
- Mematuhi batas volume harian yang ditentukan bagi kendaraan roda empat atau lebih sesuai peruntukan.
Penerapan Aturan di Wilayah Sulawesi
Manajemen operasional regional menegaskan tidak pernah menerbitkan instruksi penambahan syarat administrasi berupa STNK di pulau Sulawesi. Penjualan bensin dan solar subsidi berjalan seperti biasa sesuai kuota serta prosedur standar.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.
Pengawasan langsung terhadap seluruh lembaga penyalur terus ditingkatkan. Koordinasi rutin digelar guna memastikan operator SPBU menjalankan prosedur operasional baku sesuai regulasi tanpa pungutan maupun syarat fiktif.
Mekanisme Penyaluran Lewat QR Code
Fokus utama pengendalian BBM bersubsidi saat ini berada pada digitalisasi transaksi Subsidi Tepat. Penggunaan QR Code dinilai efektif menyaring pengguna yang memang berhak atas anggaran subsidi energi.
Sistem pencatatan digital membaca riwayat pembelian kendaraan secara langsung. Dengan pemindaian kode digital, petugas SPBU langsung memproses transaksi tanpa membutuhkan lembaran surat kendaraan bermotor.
Warga diimbau menyaring setiap informasi dari media sosial dan tidak mempercayai aturan operasional yang belum diverifikasi badan usaha penyalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tutur Lilik.
Kanal Layanan Pengaduan Resmi
Jika menemukan petugas SPBU yang menolak melayani transaksi karena ketiadaan STNK atau menemukan indikasi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, pembeli dapat membuat laporan langsung.
Laporan kendala operasional, pungutan liar, hingga keluhan layanan dapat disampaikan melalui layanan Pertamina Customer Solution (PCS) pada nomor panggilan 135. Layanan aduan beroperasi untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian operasional di lapangan agar penyaluran subsidi tetap tepat sasaran.