Pencarian

Sertifikat Lahan Stadion Sudiang Jadi Andalan Pemprov Sulsel Menghadapi Klaim Warga yang Minta Ganti Rugi

Senin, 24 Agustus 2026 • 08:39:02 WIB
Sertifikat Lahan Stadion Sudiang Jadi Andalan Pemprov Sulsel Menghadapi Klaim Warga yang Minta Ganti Rugi
Pemprov Sulsel memastikan lahan pembangunan Stadion Sudiang telah bersertifikat resmi di tengah adanya klaim ganti rugi dari warga.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan lahan pembangunan Stadion Sudiang di Makassar bersertifikat resmi di tengah adanya pihak yang mengklaim kepemilikan dan meminta ganti rugi. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Reza Faisal Saleh menegaskan klaim tersebut belum didukung bukti plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang jelas. Pembangunan stadion tetap berjalan tanpa hambatan.

MAKASSAR — Klaim ganti rugi atas lahan proyek Stadion Sudiang tidak menghentikan pembangunan yang tengah berjalan. Pemprov Sulsel menyatakan lahan proyek telah bersertifikat dan status hukumnya tidak bisa diganggu gugat.

Reza Faisal Saleh menjelaskan bahwa pihak pengklaim belum bisa menunjukkan titik koordinat atau plotting BPN yang akurat atas lahan yang mereka maksud. Hal ini menjadi dasar bagi pemprov untuk tidak terburu-buru memenuhi tuntutan tersebut.

Plotting BPN yang Tidak Jelas Jadi Celah Klaim

Permasalahan muncul ketika ada warga yang mengaku memiliki lahan di sekitar area pembangunan stadion. Namun, saat dimintai bukti, mereka tidak bisa menunjukkan lokasi persisnya berdasarkan peta resmi dari BPN.

"Tidak jelas di mana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya. Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat," kata Reza, Minggu.

Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemprov Sulsel menjadi dasar hukum utama yang membuat proyek ini tidak bisa dihentikan oleh pihak mana pun.

Peringatan Aparat Penegak Hukum untuk Tidak Membayar

Pemprov Sulsel mengaku mendapat arahan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terkait gugatan ganti rugi ini. APH meminta pemprov untuk tidak membayar klaim tersebut sebelum ada kejelasan status hukum objek tanah.

"Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi," ujarnya.

Pemprov Siapkan Bukti Baru dan Pendampingan Hukum

Meski yakin dengan status lahan, Pemprov Sulsel tetap melakukan kajian mendalam atas dokumen yang diajukan pengklaim. Tim hukum sedang menyiapkan novum atau bukti baru untuk memperkuat posisi pemerintah dalam proses hukum yang berjalan.

"Kita lagi persiapkan novum baru terkait," kata Reza.

Pemprov berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum dan dokumen pertanahan yang bisa dipertanggungjawabkan. Pembangunan Stadion Sudiang dipastikan terus berjalan sesuai rencana awal.

Sumber: makassar.antaranews.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks