UU EBET Mendesak, Realisasi Energi Terbarukan Baru 15,75 Persen

Realisasi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional 2025 baru mencapai 15,75 persen.
Penulis: Mahsyar Hamdani
Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:02:01 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Realisasi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional 2025 baru mencapai 15,75 persen, jauh di bawah target Kebijakan Energi Nasional sebesar 23 persen. Kesenjangan itu membuat ReforMiner Institute menilai kehadiran Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) sebagai kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana.

Pemerintah sendiri telah berkomitmen menjalankan transisi energi dan menetapkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Namun komitmen itu dinilai sulit diwujudkan selama payung hukum pengelolaan dan pengusahaan EBET nasional belum tersedia.

Mengapa UU EBET Dianggap Mendesak

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai komitmen transisi energi relatif sulit direalisasikan tanpa payung hukum yang berperan sebagai fondasi struktural jangka panjang. Menurut dia, UU EBET penting menjadi payung hukum tertinggi yang melegitimasi sekaligus memperluas ekosistem transisi energi secara permanen.

"UU EBET diperlukan untuk mengunci komitmen transisi energi dan memberikan kepastian hukum lintas pemerintahan," ujar Komaidi dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan itu menyoroti persoalan yang kerap menghantui proyek energi terbarukan: kontinuitas kebijakan. Tanpa dasar hukum setingkat undang-undang, arah pengembangan EBET bergantung pada pemerintahan yang sedang berkuasa.

Pekerjaan Rumah di Balik Angka 15,75 Persen

Selisih antara target dan realisasi menunjukkan bahwa pertumbuhan kapasitas EBET belum berjalan secepat yang dibutuhkan. Padahal target 23 persen pada 2025 sudah ditetapkan dalam KEN sebagai arah kebijakan energi nasional.

Bagi pelaku usaha, ketiadaan payung hukum menimbulkan ketidakpastian saat mengambil keputusan investasi jangka panjang. Proyek pembangkit berbasis energi terbarukan umumnya menuntut modal besar dengan masa pengembalian panjang, sehingga kepastian regulasi menjadi faktor penentu.

Komaidi menempatkan UU EBET sebagai instrumen untuk melegitimasi dan memperluas ekosistem transisi energi. Artinya, undang-undang itu tidak hanya mengatur satu jenis sumber energi, tetapi menjadi dasar bagi keseluruhan rantai pengelolaan dan pengusahaan EBET.

Taruhan Menuju 2060

Target Net Zero Emission 2060 menuntut pergeseran struktur bauran energi secara bertahap dalam beberapa dekade ke depan. Tanpa kerangka hukum permanen, upaya memenuhi target itu berisiko tersendat setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.

Pemerintah menghadapi dua tekanan sekaligus: mengejar ketertinggalan realisasi EBET dari target KEN, dan menyiapkan landasan hukum agar transisi energi tidak bergantung pada siklus politik. UU EBET diposisikan sebagai jawaban atas keduanya.

Dengan realisasi baru 15,75 persen, jalan menuju bauran energi yang lebih bersih masih panjang. Kehadiran payung hukum setingkat undang-undang akan menentukan apakah komitmen transisi energi bertahan melampaui satu periode pemerintahan atau kembali menjadi janji yang tertunda.

Reporter: Mahsyar Hamdani