Kementerian PU Bangun Tebing Sungai Pelus, Papan Proyek Tanpa Nilai Anggaran

Papan proyek perkuatan tebing Sungai Pelus di bawah Kementerian PU tidak mencantumkan nilai anggaran, meski nomor kontrak dan sumber dana APBN 2026 tertera.
Penulis: Muzakir Salim
Minggu, 06 September 2026 | 09:01:31 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Ketiadaan rincian nominal rupiah memicu tanda tanya masyarakat seputar keterbukaan alokasi dana negara di tingkat tapak. Proyek fisik penahan longsoran sungai ini berjalan tanpa transparansi anggaran yang semestinya menjadi hak publik untuk mengawasi.

Kritik tersebut mencuat setelah warga mendapati papan proyek di lokasi pekerjaan sama sekali tidak memuat angka biaya pengerjaan.

"Kalau nilai anggaran tidak dicantumkan, bagaimana publik tahu berapa uang negara yang dipakai? Seharusnya transparan," keluh seorang warga setempat saat dimintai keterangan.

Identitas Kontrak Terpasang Tanpa Nominal Rupiah

Berdasarkan pengecekan lapangan pada Minggu (6/9/2026), papan informasi proyek sebenarnya memuat sejumlah data administratif teknis. Pelaksana mencantumkan nama paket pekerjaan serta nomor registrasi kontrak HK 0201/B/Bbws8.7/2026/10 tertanggal 24 Juli 2026.

Papan petunjuk itu juga mengumumkan CV Surya Pantai Timur sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, disertai nama konsultan supervisi. Masa pengerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender dengan sumber pembiayaan resmi dari APBN 2026.

Meski deretan keterangan operasional dipaparkan lengkap, kolom besaran kontrak sengaja dibiarkan lenyap. Publik tidak dapat mengetahui berapa miliar alokasi rupiah yang diserap untuk konstruksi tebing kali tersebut.

Kewajiban Pengawasan Proyek Ditjen SDA

Proyek perkuatan tebing Sungai Pelus berada langsung di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum. Tanggung jawab teknis lapangan dipegang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Ketiadaan rincian nominal di papan proyek melanggar semangat tata kelola yang bersih. Keterbukaan informasi mengenai penggunaan uang publik merupakan prinsip dasar akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Warga menuntut pihak balai dan rekanan segera membenahi papan proyek di lapangan. Transparansi nilai kontrak, penyedia jasa, hingga progres capaian fisik dinilai mutlak dibuka agar kontrol sosial tetap berjalan efektif.

Hingga naskah ini disiarkan, pihak pengelola proyek BBWS Serayu Opak belum memberi konfirmasi. Upaya klarifikasi melalui pesan singkat perihal alasan penghapusan angka anggaran tersebut belum mendapat jawaban.

Reporter: Muzakir Salim