Sidang Korupsi Haji: Gus Alex Sebut 24 Anggota Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Dinas di Saudi
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Gus Alex menyatakan 24 orang anggota Panja Komisi VIII DPR yang bertugas ke Arab Saudi meminta uang saku sebesar 3.000 riyal per orang, setara sekitar Rp 14 juta. Namun, ia mengaku hanya mampu memenuhi permintaan tersebut setengahnya, yakni 1.500 riyal per orang atau sekitar Rp 7 juta, yang diambil dari honor pribadinya.
Permintaan Uang di Restoran Al Romansiah Aziziyah
Permintaan itu terungkap dalam persidangan yang digelar Jumat dini hari. Awalnya, Gus Alex mengonfirmasi kepada Jaja Jaelani perihal pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah. Pertemuan tersebut, kata dia, difasilitasi oleh staf Komisi VIII bernama Yusuf.
"Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di Restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?" tanya Gus Alex.
"Iya, iya," jawab Jaja mengaku mengingat pertemuan tersebut.
Dana Perjalanan Dinas Disebut Sudah Ditanggung APBN
Dalam keterangannya, Gus Alex menyoroti ironi permintaan uang tersebut. Ia menegaskan biaya perjalanan dinas ke luar negeri bagi 24 anggota Panja tersebut seharusnya sudah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA DPR. Hal itu turut dibenarkan oleh Jaja saat dimintai konfirmasi di persidangan.
Gus Alex kemudian merinci tiga pimpinan Komisi VIII yang ia temui saat itu, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Ia mengaku sempat menceritakan pertemuan dan permintaan uang oleh anggota Panja tersebut kepada Jaja. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai pengakuan pemungutan uang dari penyedia katering, Jaja mengaku tidak mendengar hal itu.
"Kalau yang itu saya nggak denger, Pak," ujar Jaja.
Dakwaan Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
Gus Alex saat ini tengah menjalani persidangan atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK mendakwa ia bersama-sama dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Keterangan Gus Alex ini menjadi bagian dari strategi pembelaannya di persidangan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk pimpinan Komisi VIII DPR. Adapun segala keterangan yang disampaikan terdakwa masih berstatus dugaan dan belum berkekuatan hukum tetap sampai ada putusan pengadilan yang inkracht.