Gubernur Sumsel Minta Bupati Klarifikasi Puluhan Perusahaan yang Konsesinya Terbakar di 7 Kabupaten

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyurati bupati/wali kota untuk mengklarifikasi puluhan perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar di tujuh kabupaten.
Penulis: Saifuddin Wahid
Jumat, 04 September 2026 | 03:02:31 WIB

PALEMBANG — Enam hingga tujuh kabupaten di Sumatera Selatan tercatat memiliki wilayah konsesi perusahaan yang terbakar. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan pihaknya telah menyurati seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Data yang disampaikan ke kabupaten dan kota tidak sebatas lokasi. Surat edaran itu memuat nama perusahaan, waktu kejadian, serta koordinat titik kebakaran. Dengan kelengkapan data ini, pemerintah daerah diharapkan bisa segera turun melakukan klarifikasi lapangan.

Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Masuk Peta Karhutla

Hasil pendataan sementara menunjukkan perusahaan perkebunan yang konsesinya terbakar jumlahnya melebihi 10 perusahaan. Untuk sektor pertambangan, angkanya kurang dari 10 perusahaan, baik milik negara maupun swasta.

Deru menegaskan langkah klarifikasi merupakan pintu awal penegakan aturan. Jika nantinya ditemukan indikasi kesengajaan atau kebakaran berulang, sanksi berat menunggu pelaku usaha di sektor perkebunan.

Ancaman Sanksi Pencabutan Izin Usaha

"Bupati/wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifikasi dan memberikan peringatan. Bahkan kalau ini terindikasi berulang, sengaja atau mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa disanksi sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan," kata Herman Deru di Palembang, Kamis.

Perusahaan HTI Terbengkalai Jadi Sorotan Pemprov

Pemprov Sumsel juga mengantongi data perusahaan pertambangan yang berkaitan dengan karhutla. Sebagian pemegang izin pemanfaatan hutan kawasan justru tidak mengerjakan lahannya dan dibiarkan terbengkalai.

"Ada yang diberikan haknya oleh Menteri Kehutanan, izin pemanfaatan hutan kawasan, yang harus mengurangi dari wilayah HTI. Perusahaan ini tidak mengerjakannya, terbengkalai. Dan ketika terjadi kebakaran, minim sekali penanganannya," ujar Deru.

Sejumlah Perusahaan Pernah Disegel KLH

Sebagian perusahaan yang masuk catatan Pemprov, menurut Deru, termasuk yang pernah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ia mengakui penyegelan itu atas perintahnya. Namun penentuan sanksi lanjutan masih bergantung pada tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.

"Termasuk perusahaan yang disegel KLH kemarin, saya yang menyuruhnya. Tapi sanksinya belum tahu, lihat derajatnya," katanya. Dengan peta sebaran yang kini dipegang pemerintah kabupaten/kota, publik menunggu tindak lanjut nyata agar karhutla konsesi tidak berulang pada musim kemarau mendatang.

Reporter: Saifuddin Wahid