LIPUTANHARIAN.CO.ID — Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN dipastikan mulai ditransfer ke rekening penerima pada pekan ini setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dinyatakan siap. Guru non-ASN yang terdaftar sebagai penerima perlu memastikan data rekening aktif agar dana tidak tertahan. Kepastian ini muncul setelah Komisi X DPR RI mendorong percepatan realisasi anggaran ke Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani memastikan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru non-ASN telah tersedia dan proses pencairan harus segera direalisasikan. Dorongan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan agar hak guru tidak tertunda.
Kepastian jadwal transfer diperoleh setelah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Menurut Lalu Hadrian, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk tunjangan tersebut sudah diterbitkan.
Jadwal Pencairan TPG Guru Non-ASN
Lalu Hadrian menyebut pencairan sebenarnya bisa dilakukan pada Jumat. Namun SP2D diterima terlalu sore sehingga proses transfer harus menunggu hari kerja berikutnya.
"Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insyaallah Senin cair di rekening penerima," ujarnya, Selasa (20/10).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga menyampaikan hal senada. Ia menyebut tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer pada pekan ini.
"Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR, insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer," kata Abdul Mu'ti kepada media.
Dorongan Komisi X agar Hak Guru Tidak Ditahan
Lalu Hadrian menegaskan anggaran TPG sudah tersedia sehingga tidak ada alasan menunda pencairan. Ia meminta realisasi dilakukan tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.
"Anggarannya sudah ada. Tolong jangan ditahan-tahan karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu," tegasnya.
Menurutnya, pencairan tepat waktu bukan hanya soal memenuhi hak guru. Dana yang masuk ke rekening penerima juga berdampak pada perputaran ekonomi di tengah masyarakat, terutama di daerah tempat para guru tinggal.
Yang Perlu Disiapkan Guru Penerima
Bahan pemberitaan tidak merinci besaran nominal TPG per penerima, kriteria verifikasi, maupun bank penyalur untuk pencairan kali ini. Guru non-ASN yang merasa berhak disarankan memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi Kemendikdasmen di kemdikdasmen.go.id atau dinas pendidikan setempat.
Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan atas nama penerima. Rekening yang tidak aktif atau data yang tidak sinkron kerap menjadi penyebab dana gagal masuk meski SP2D sudah terbit.
Guru yang belum menerima transfer setelah jadwal yang diumumkan dapat menanyakan status pencairan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau melalui layanan pengaduan Kemendikdasmen. Simpan bukti komunikasi dan dokumen penerimaan tunjangan sebagai rujukan.
Waspadai Modus Penipuan Pencairan
Pencairan tunjangan profesi tidak memungut biaya apa pun. Waspadai pihak yang mengaku sebagai petugas penyalur dan meminta transfer uang, kode OTP, atau data rekening dengan alasan mempercepat pencairan.
Informasi resmi soal jadwal dan status TPG hanya disampaikan melalui kanal Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, atau dinas pendidikan. Laporkan praktik calo dan pungutan liar ke kanal pengaduan resmi pemerintah agar proses pencairan berikutnya berjalan bersih.