LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kementerian Agama RI menjadwalkan pencairan dana insentif untuk Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026, melalui rekening Bank Mandiri dan sistem EMIS GTK DEV. Guru penerima lama maupun penerima baru perlu memeriksa status dashboard digital masing-masing sebelum tanggal tersebut. Prosedur penarikan dana terbagi tiga kategori, bergantung pada status dan nomor rekening penerima.
Pengumuman ini menjadi penanda penting bagi guru honorer madrasah yang menantikan tambahan penghasilan untuk menunjang kesejahteraan. Pihak administrasi madrasah meminta para penerima mencermati prosedur penarikan dana sejak sekarang agar tidak terjadi penumpukan antrean di bank saat hari pencairan.
Tiga Kategori Prosedur Pencairan
Prosedur penarikan dana dibagi berdasarkan status kepemilikan dan kondisi rekening penerima. Setiap kategori memiliki langkah berbeda yang harus diikuti agar dana dapat masuk dan diakses dengan lancar.
1. Penerima Lama dengan Nomor Rekening Sama
Guru yang telah menerima insentif pada periode sebelumnya dan tidak mengalami perubahan nomor rekening tidak perlu datang ke Bank Mandiri. Penerima cukup mengunduh dan mengunggah kembali Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani ke laman EMIS GTK DEV.
Pengecekan saldo yang masuk dapat dilakukan melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Cara ini mempercepat proses administrasi tanpa perlu kunjungan fisik ke kantor cabang.
2. Penerima Lama dengan Nomor Rekening Berbeda
Apabila pada aplikasi Livin' telah muncul nomor rekening Simakmur yang baru, guru yang bersangkutan diminta segera mengunduh tiga dokumen dari akun EMIS GTK DEV masing-masing. Dokumen tersebut meliputi SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, serta Surat Kuasa.
Dokumen fisik hasil unduhan kemudian dibawa ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses aktivasi rekening. Aktivasi ini wajib dilakukan sebelum dana dapat digunakan.
3. Penerima Baru yang Sudah Ada Penetapan
Bagi guru yang baru pertama kali ditetapkan sebagai penerima insentif tahun ini, langkah awal adalah memantau status kelulusan di akun EMIS GTK DEV. Jika statusnya sudah ditetapkan, penerima segera mengunduh berkas persyaratan berupa SPTJM, Surat Keterangan, dan Surat Kuasa.
Berkas tersebut dibawa langsung ke Bank Mandiri guna melakukan pembukaan dan aktivasi rekening baru. Tanpa pembukaan rekening, dana insentif tidak dapat disalurkan.
Pemantauan Status dan Tenggat Berkas
Pihak tata usaha madrasah mengingatkan seluruh guru penerima, khususnya di lingkungan MTsN 4 Kerinci, untuk terus memantau pergerakan status dashboard digital pada tautan resmi EMIS GTK DEV. Pemantauan ini penting agar penerima tidak melewatkan tenggat waktu pengunggahan berkas.
Perwakilan urusan kepegawaian madrasah menyampaikan harapan agar para guru segera melengkapi dokumen yang diminta. "Kami bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru madrasah non-ASN. Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis. Jika ada kendala, tim operator madrasah siap memberikan pendampingan," ujarnya.
Dampak bagi Mutu Pengajaran
Penyaluran insentif yang tepat waktu diharapkan menjadi stimulan penambah semangat bagi guru madrasah Non-ASN. Tambahan penghasilan ini dinilai dapat mendorong peningkatan mutu dan kualitas pengajaran menyambut tahun ajaran baru.
Guru yang mengalami kendala teknis pada akun EMIS GTK DEV dapat menghubungi tim operator madrasah setempat untuk pendampingan. Informasi resmi terkait pencairan hanya disampaikan melalui kanal Kementerian Agama dan sistem EMIS GTK DEV, sehingga penerima diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan tertentu.