Pencarian

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024: Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Daftar CPNS, Ini Syaratnya

Minggu, 23 Agustus 2026 • 16:01:01 WIB
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024: Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Daftar CPNS, Ini Syaratnya
Guru PPPK penuh waktu menyimak penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Jakarta – Kabar baik bagi guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Status tersebut tidak menutup peluang untuk beralih menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN).

Kesempatan ini diatur tegas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang masih berlaku hingga saat ini.

Syarat Khusus PPPK yang Ingin Melamar CPNS

Ketentuan yang membuka peluang ini tertuang dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Pasal tersebut menyebutkan bahwa PPPK yang ingin melamar pada lowongan pengadaan PNS atau PPPK wajib memenuhi dua persyaratan khusus.

  • Masa Perjanjian Kerja: Telah menjalani perjanjian kerja sebagai PPPK minimal satu tahun.
  • Persetujuan Pejabat: Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansi tempat bekerja.

Artinya, guru PPPK penuh waktu yang memenuhi dua ketentuan tersebut dapat mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa PPPK tidak perlu mengundurkan diri terlebih dahulu untuk mengikuti seleksi.

Perhatikan Masa Kerja Sebelum Mendaftar

Bagi guru PPPK penuh waktu yang baru diangkat, perlu mencermati tanggal mulai perjanjian kerja. Ketentuan masa kerja minimal satu tahun tidak dihitung berdasarkan tahun pengangkatan, melainkan sejak tanggal perjanjian kerja dimulai.

Sebagai ilustrasi, jika masa perjanjian kerja dimulai pada 1 Maret 2026, maka syarat satu tahun baru terpenuhi setelah 1 Maret 2027. Kelayakan pendaftaran CPNS tetap mengacu pada tanggal tersebut, bukan sekadar tahunnya.

Selain Syarat Khusus, Ini Ketentuan Umum yang Berlaku

Pelamar dari kalangan PPPK juga wajib memenuhi persyaratan umum formasi CPNS yang dipilih. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur batas usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar, kecuali untuk jabatan tertentu yang dikecualikan.

Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat politik praktis. Ketentuan lain yang ditetapkan instansi juga tetap berlaku bagi seluruh pelamar.

Aturan Kunci: Hanya Bisa Pilih Satu Jenis Pengadaan ASN

Calon pelamar perlu memperhatikan Pasal 25 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Dalam satu tahun anggaran yang sama, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya diperbolehkan memilih satu instansi dan satu jenis jabatan. Jika terbukti melamar lebih dari ketentuan, pelamar dapat dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Waspadai Informasi Palsu Pendaftaran CPNS 2026

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang menyebut pendaftaran CPNS 2026 telah dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 4 Juni 2026 menegaskan bahwa poster yang mengklaim pendaftaran CPNS 2026 resmi dibuka adalah informasi palsu atau hoaks.

Agenda rekrutmen yang telah resmi diumumkan pemerintah pada Agustus 2026 adalah Seleksi Sekolah Kedinasan 2026. BKN menetapkan pendaftaran Sekolah Kedinasan berlangsung pada 18–30 Agustus 2026.

Informasi mengenai jadwal, formasi, dan pendaftaran CPNS berikutnya sebaiknya hanya mengacu pada pengumuman resmi dari BKN, Kementerian PANRB, dan portal SSCASN. Jangan mudah percaya pada poster atau unggahan media sosial yang tidak jelas sumbernya.

Sumber: jurnalpost.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks