Pencarian

Bansos PKH dan BPNT Cair Oktober 2026, Ini Nominal dan Cara Cek Statusnya

Kamis, 15 Oktober 2026 • 06:41:31 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Oktober 2026, Ini Nominal dan Cara Cek Statusnya
Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap keempat pada Oktober 2026.

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT kuartal keempat pada Oktober 2026 kepada keluarga penerima manfaat yang terdata dalam DTKS. Penerima PKH dapat menerima hingga Rp 10,8 juta per tahun tergantung komponen, sementara BPNT tahap 4 sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan. Cek status kepesertaan lewat cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP sebelum mencairkan bantuan.

Kementerian Sosial menyalurkan dua program bantuan sosial sekaligus pada periode kuartal keempat 2026, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Keduanya cair pada Oktober 2026 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bank penyalur yang ditunjuk.

Masyarakat yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disarankan mengecek status kepesertaan lebih dulu. Pengecekan dilakukan secara online menggunakan nomor NIK KTP melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT

Nominal PKH berbeda-beda tergantung komponen penerima. Ibu hamil dan bayi usia 0–6 tahun menerima Rp 3 juta per tahun. Anak jenjang pendidikan dasar hingga menengah mendapat Rp 900 ribu sampai Rp 2 juta.

Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp 2,4 juta. Korban pelanggaran HAM berat mendapat Rp 10,8 juta. Bantuan disalurkan bertahap selama satu tahun melalui bank penyalur, baik tunai maupun non-tunai.

BPNT diberikan per bulan sebesar Rp 200.000. Untuk tahap 4, nominal pencairan mencapai Rp 600.000 yang dialokasikan untuk Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan ini bertujuan memenuhi kebutuhan makan harian dan mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu.

Syarat Umum Penerima

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP valid.
  • Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.
  • Masuk desil 1–4 untuk penerima PKH dan desil 1–5 untuk penerima BPNT.
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN.

PKH menyasar keluarga kurang mampu yang terdata dalam DTKS dengan syarat komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas, atau korban pelanggaran HAM berat. BPNT menyasar keluarga yang masuk 25% data ekonomi terbawah DTKS.

Cara Cek Status Penerima

Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi maupun aplikasi. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
  3. Isi kode captcha sesuai petunjuk di layar.
  4. Tekan tombol "CARI DATA" untuk memulai pencarian.
  5. Periksa hasil yang ditampilkan sistem.

Alternatifnya, unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos melalui Google Play Store atau Apple Store. Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran lewat menu pembuatan akun baru.

Setelah masuk, pilih fitur "Cek Bansos", masukkan NIK, dan lengkapi data yang diminta. Ikuti petunjuk aplikasi, lalu periksa hasil pencarian untuk mengetahui informasi kepesertaan dan bantuan yang tercatat.

Jadwal Pencairan dan Catatan Penting

Pencairan PKH dan BPNT tahap 4 berlangsung pada Oktober 2026. BPNT tahap ini mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, sementara PKH disalurkan bertahap sepanjang tahun melalui bank penyalur.

Hasil pengecekan perlu dibaca sesuai keterangan yang ditampilkan sistem. Status kepesertaan tidak selalu berarti bantuan sudah dicairkan, sehingga status penyaluran tetap perlu diperiksa secara terpisah.

KPM yang namanya tidak muncul atau merasa berhak namun belum terdata dapat menghubungi pendamping sosial di desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Informasi lengkap mengenai jadwal dan bank penyalur dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Waspadai pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan imbalan uang. Proses pencairan bansos tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan calo. Laporkan dugaan penipuan atau pungutan liar ke kanal pengaduan resmi Kemensos.

Sumber: detik.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks