Pencarian

PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2026, Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Selasa, 08 September 2026 • 07:22:31 WIB
PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2026, Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id
Warga memeriksa status penerima bantuan sosial melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan data wilayah.

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Perbedaan mendasar pada penyaluran tahun ini terletak pada basis data penerima. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Basis data ini diperbarui berkala agar bantuan tepat sasaran pada rumah tangga yang benar-benar membutuhkan.

Besaran Bantuan Tahap 3: Dari Rp600 Ribu hingga Rp2,7 Juta

Nominal bantuan berbeda-beda tergantung kategori penerima. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bervariasi antara Rp750.000 hingga Rp2,7 juta per tahap. Besaran ini ditentukan oleh komponen keluarga yang terdata, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako diberikan Rp200.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan tiga bulan sekaligus. Artinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600.000 dalam satu kali penyaluran di tahap ini.

Untuk bantuan pangan beras, alokasinya 10 kilogram per bulan. Khusus PBI-JK, bantuan tidak dicairkan dalam bentuk uang. Pemerintah langsung membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per peserta setiap bulan.

Syarat Penerima Bantuan Sosial Tahap 3

Tidak semua warga otomatis menerima bansos. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar nama masuk dalam daftar penerima tahap 3:

  • Terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
  • Untuk PKH, termasuk kategori keluarga kurang mampu dengan komponen ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas.
  • Untuk BPNT, prioritas diberikan pada rumah tangga dengan pengeluaran terendah dan terverifikasi di sistem.

Cara Cek Status Penerima Online

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa atau kelurahan untuk memastikan status penerimaan. Pengecekan bisa dilakukan dari rumah melalui dua kanal resmi: situs web dan aplikasi.

Berikut langkah cek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP dan lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Isi kode verifikasi (captcha) yang tampil.
  4. Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan hasil berupa nama penerima, kelompok desil, jenis bantuan, serta periode penyaluran. Jika nama muncul, berarti Anda terdaftar sebagai penerima pada tahap tersebut.

Alternatif kedua, gunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Setelah diunduh, pilih menu "Cek Bansos", masukkan NIK, lalu tekan "Cari Data". Hasilnya akan memperlihatkan status penerima beserta rincian bantuan.

Jadwal Pencairan: Tidak Ada Tanggal Tunggal Nasional

Perlu dipahami bahwa tidak ada tanggal serentak yang berlaku di seluruh Indonesia. Penyaluran berlangsung bertahap mengikuti mekanisme tiap program dan kesiapan di daerah. Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu Himbara atau BSI, akan mentransfer dana sesuai jadwal masing-masing wilayah.

Konsekuensinya, KPM yang belum menerima bantuan di awal September tidak otomatis dicoret dari daftar. Status kepesertaan tetap bisa dipantau melalui sistem daring yang sama.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bansos

Kemensos menegaskan tidak pernah memungut biaya apa pun untuk proses pencairan bansos. Jika ada pihak yang meminta uang administrasi, transfer, atau imbalan lain dengan iming-iming memperlancar bantuan, patut diduga itu penipuan.

Untuk pertanyaan atau kendala teknis, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kemensos melalui call center di nomor 171 atau mengunjungi dinas sosial setempat. Informasi kelengkapan persyaratan dan jadwal terbaru juga bisa diakses melalui situs resmi kemensos.go.id.

Sumber: indragirione.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks