LIPUTANHARIAN.CO.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan jaminan reklamasi tambang senilai Rp193,4 miliar dan jaminan pascatambang Rp13,32 miliar masih tertinggal di pemerintah daerah dan belum diserahkan ke pemerintah pusat. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang menyoroti pengelolaan jaminan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang dinilai belum tertib.
BPK mencatat sebanyak 215 jaminan reklamasi senilai Rp193,4 miliar dan 21 jaminan pascatambang senilai Rp13,32 miliar masih tertinggal di daerah dan belum diserahterimakan ke pemerintah pusat. Selain itu, jaminan kesungguhan eksplorasi mineral dan batu bara yang disajikan di neraca sebesar Rp84,42 miliar dinilai tidak dikuasai oleh Kementerian ESDM.
Dampak ke Akurasi Data dan Neraca Negara
BPK menilai persoalan ini membuat database jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum memberikan informasi yang sesungguhnya. Negara juga dinilai belum menguasai jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang seharusnya berada dalam kendalinya.
Akibat lanjutan, penyajian akun dana yang dibatasi penggunaannya pada neraca per 31 Desember 2025 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya. Ketidaksesuaian ini berpotensi menyulitkan pemerintah dalam memetakan kewajiban perusahaan tambang terhadap pemulihan lingkungan.
Rekomendasi BPK ke Menteri ESDM
BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan konfirmasi kepada bank untuk meyakini keberadaan dan nilai jaminan yang ditempatkan oleh badan usaha. Langkah lain yang diminta adalah perbaikan dan pembuatan database jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang yang valid, lengkap, dan andal.
BPK juga meminta Kementerian ESDM menyelesaikan penyerahan jaminan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Penyerahan ini dinilai penting agar pengelolaan dana jaminan tidak terpecah di berbagai tingkat pemerintahan.
Posisi Dana Jaminan di Bank Pemerintah
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM pada September 2025, total dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang sudah ditempatkan perusahaan di bank pemerintah mencapai Rp30-35 triliun. Angka itu jauh lebih besar dibanding temuan BPK yang masih tertahan di daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan dana jaminan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban lingkungannya.
"Kemudian nanti, bila perusahaan sudah comply, maka kami akan membuka perusahaan tersebut untuk beraktivitas kembali," ujar Tri dalam webinar Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80, Kamis (25/9/2025).
Jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan dana yang wajib disetorkan perusahaan tambang ke bank pemerintah. Dana ini menjadi jaminan bahwa perusahaan akan memulihkan lahan bekas tambang dan menutup lubang tambang setelah kegiatan operasi berakhir.
Jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah dapat menggunakan dana jaminan tersebut untuk membiayai reklamasi dan penutupan tambang. Karena itu, ketertiban administrasi jaminan menentukan seberapa besar negara bisa memastikan pemulihan lingkungan tambang berjalan sesuai aturan.