LIPUTANHARIAN.CO.ID — Pemerintah belum mencairkan dana cicilan utang proyek Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih senilai sekitar Rp37 triliun yang jatuh tempo 25 September 2026, meski uangnya sudah ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penahanan dana ini bukan karena kas negara kosong, melainkan menunggu verifikasi dan validasi kewajiban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan dana pemerintah untuk membayar cicilan utang proyek Kopdes Merah Putih sudah berada di bank-bank Himbara. Namun, dana tersebut belum bisa langsung disalurkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pihak yang menarik utang dari bank-bank BUMN.
Juda menjelaskan, pemerintah masih menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap kewajiban yang akan dibayarkan. Proses itu diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2026.
"KDMP memang due-nya tanggal 25 September kemarin. Dana dari pemerintah sudah siap, bahkan dana pemerintah untuk membayar yang due di bulan September, 25 September, sudah ditaruh di Bank Himbara. Tapi pencairannya sesuai dengan PMK-nya, sesuai dengan perpres," ujar Juda dalam media gathering, Kamis (1/10).
Verifikasi dan Audit BPK Jadi Kunci Pencairan
Juda menegaskan pencairan dana tidak bisa dilakukan sembarangan. Tata kelola yang ditetapkan pemerintah mewajibkan adanya verifikasi dan validasi sebelum uang negara keluar.
Setelah proses verifikasi dan validasi rampung, kewajiban proyek Kopdes Merah Putih akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit itu menjadi syarat agar pembayaran dinilai bersih dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Tata kelola itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi. Yang verval dulu, diaudit oleh BPK. Sehingga ini clean, clean and clear, dana itu kemudian kuncinya dibuka," jelas Juda.
Begitu seluruh tahapan selesai, dana pemerintah yang telah ditempatkan di Himbara akan dibuka dan siap disalurkan untuk membayar kewajiban proyek tersebut.
Anggaran Sudah Tersedia di APBN 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan anggaran untuk membayar utang proyek pembangunan Kopdes Merah Putih kepada bank-bank Himbara telah tersedia dalam APBN 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
"Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi, anggarannya ada," ujar Suahasil.
Ketersediaan anggaran itu sekaligus menjawab kekhawatiran soal kemampuan negara membayar cicilan pertama proyek yang menelan utang besar tersebut.
Total Utang Proyek Capai Rp240 Triliun
Tagihan pertama utang proyek KDMP yang jatuh tempo pada 25 September mencapai sekitar Rp37 triliun. Adapun total utang proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Utang itu diambil PT Agrinas Pangan Nusantara dari bank-bank BUMN untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah. Skema ini membuat pemerintah memiliki kewajiban membayar cicilan kepada bank-bank pelat merah tersebut.
Proyek Kopdes Merah Putih sendiri merupakan program pembangunan koperasi di tingkat desa dan kelurahan yang menyedot perhatian publik karena nilai utangnya yang besar. Pembayaran cicilan pertama senilai Rp37 triliun menjadi ujian awal tata kelola keuangan negara dalam proyek ini.
Dengan dana yang sudah parkir di Himbara, persoalan yang tersisa tinggal seberapa cepat verifikasi, validasi, dan audit BPK rampung. Selama proses itu belum tuntas, cicilan Rp37 triliun yang seharusnya jatuh tempo 25 September masih tertahan di rekening bank-bank BUMN.