LIPUTANHARIAN.CO.ID — Jusuf Muda Dalam menjadi satu-satunya pejabat Indonesia yang dijatuhi hukuman mati karena korupsi. Mantan Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966 itu terbukti menggelapkan dana negara hingga Rp 97,3 miliar dan menyalahgunakan izin impor senilai US$270 juta. Vonis yang dijatuhkan pada 8 September 1966 itu disertai penyitaan seluruh hartanya.
Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dalam Kabinet Kerja IV hingga Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno. Posisinya memberi kewenangan luas atas pengelolaan keuangan negara dan perumusan kebijakan perbankan. Pengawasan yang lemah pada masa itu membuka ruang penyalahgunaan wewenang yang kemudian berujung pada skandal besar.
Kasus ini mencuat pada Agustus 1966. Laporan berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) yang terbit tahun itu mencatat empat perkara utama yang menjeratnya. Skandal tersebut menjadi noda dalam sejarah pengelolaan keuangan dan perbankan Indonesia di awal Orde Baru.
Empat Perkara yang Menjerat Jusuf Muda Dalam
Berdasarkan laporan kasus tersebut, JMD terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang merugikan negara secara signifikan:
- Memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir dengan total mencapai US$270 juta. Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu.
- Mengucurkan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara.
- Menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp 97,3 miliar.
- Melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.
Dana hasil korupsi digunakan untuk kepuasan pribadi. JMD membeli rumah, tanah, perhiasan, dan mobil mewah. Sebanyak 25 perempuan disebut turut menikmati hasil korupsi tersebut, padahal ia sudah memiliki enam istri.
Kemarahan Publik di Tengah Krisis Ekonomi
Skandal JMD memicu kemarahan luas masyarakat. Kondisi ekonomi Indonesia saat itu sedang memburuk dengan inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung. Di tengah penderitaan rakyat, seorang pejabat tinggi negara justru hidup mewah dari hasil korupsi.
Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota. Majelis menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan.
Setiap persidangan menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak dan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar edisi 3 September 1966 mencatat suasana sidang nyaris selalu gaduh karena JMD terus berkelit dari tuduhan.
Satu hal yang diakuinya adalah soal pernikahan hingga memiliki enam istri.
"Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujar JMD di hadapan majelis hakim.
Vonis Mati dan Penyitaan Seluruh Harta
Pada 8 September 1966, majelis hakim akhirnya mengetuk palu. JMD dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar edisi 10 September 1966.
Latar belakang politik JMD ikut memberatkan vonis. Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpinnya, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah "karyawan" menjadi "buruh," hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim, kebijakan itu sejalan dengan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada 1966.
Vonis hakim disertai penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain. Sejumlah pihak menilai hukuman itu terlalu ringan. Ketua PBNU KH Moch Dahlan melontarkan komentar pedas kepada koran Mertjusuar edisi 15 September 1966.
"Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai," ujarnya.
Kasasi Ditolak, Eksekusi Tak Pernah Terlaksana
JMD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967. MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan vonis mati. Namun, eksekusi itu tidak pernah terlaksana.
Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus. Hingga kini, Jusuf Muda Dalam tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.