Pencarian

Jadwal SIM Keliling 17 September 2026 di Bandung: 3 Titik Layanan, Ini Syarat dan Biaya Resminya

Rabu, 16 September 2026 • 23:45:02 WIB
Jadwal SIM Keliling 17 September 2026 di Bandung: 3 Titik Layanan, Ini Syarat dan Biaya Resminya
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre, Kamis, 17 September 2026.

JAKARTA, LIPUTANHARIAN.CO.ID — Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026, dengan layanan tersebar di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Warga Kabupaten Bandung juga mendapat layanan serupa di Baleendah dengan jam operasional terbatas.

Dua bus SIM Keliling milik Satlantas Polrestabes Bandung siap melayani perpanjangan surat izin mengemudi di dua lokasi berbeda pada Kamis, 17 September 2026. Bus pertama beroperasi di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, Bandung. Bus kedua ditempatkan di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung.

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Warga yang datang lebih awal berpeluang menghindari antrean panjang, terutama pada jam sibuk pagi.

Lokasi dan Jam Operasional di Kabupaten Bandung

Untuk wilayah Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling digelar di Baleendah. Jam operasionalnya lebih singkat, yakni pukul 08.00-11.00 WIB.

Perbedaan jam ini perlu diperhatikan warga yang berencana datang dari kawasan Bandung selatan. Layanan di Baleendah ditutup lebih awal dibanding dua titik di Kota Bandung.

Baik di Kota maupun Kabupaten Bandung, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Permohonan pembuatan SIM baru tidak dilayani di bus keliling.

Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A dan C

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditinggalkan.

Dua dokumen tambahan yang diminta adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Kedua surat ini bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau langsung di lokasi layanan.

Pemohon yang tidak membawa dokumen lengkap dipastikan tidak bisa diproses. Petugas di lokasi biasanya memeriksa kelengkapan berkas sebelum mengambil nomor antrean.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Bus Keliling

Ada satu aturan yang sering membuat warga harus pulang tanpa hasil. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling.

Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas. Prosedurnya berbeda dan tidak dilayani di bus keliling mana pun.

Karena itu, pemohon disarankan mengecek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi. Kedua komponen tersebut dibayar terpisah di lokasi layanan.

Warga diimbau menyiapkan uang tunai secukupnya. Beberapa lokasi SIM Keliling tidak menyediakan mesin pembayaran nontunai.

Warga Banten dan Bekasi Diminta Cek Jadwal Mandiri

Untuk wilayah Banten yang mencakup Serang, Cilegon, dan Tangerang, jadwal SIM Keliling tidak disebutkan dalam rilis ini. Begitu pula untuk Bekasi.

Warga di kawasan tersebut diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Informasi juga bisa diakses melalui aplikasi SINAR Korlantas.

Lokasi SIM Keliling di Banten dan Bekasi berpindah-pindah mengikuti kecamatan dan hari. Jadwal yang terbit pekan ini belum tentu berlaku pekan depan.

Pengecekan mandiri menjadi cara paling aman sebelum berangkat ke lokasi. Kesalahan membaca jadwal berujung pada waktu dan biaya perjalanan yang terbuang.

Lokasi SIM Keliling Jabar 17 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungBaleendah08.00 – 11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks