JAKARTA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Jumat, 4 September 2026, menjangkau lima wilayah DKI Jakarta sekaligus tiga daerah penyangga: Bandung, Tangerang, dan Sumedang. Buat pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya mendekati tanggal kedaluwarsa, ini kesempatan memperpanjang tanpa harus antre panjang di Satpas.
Lima Titik Layanan di Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebar unit SIM Keliling ke masing-masing wilayah kota, supaya warga tidak perlu menyeberang jauh dari domisilinya. Jakarta Timur kebagian di Mall Grand Cakung, Jakarta Barat di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi kawasan Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bandung: Dua Mobil Layanan Sekaligus
Satlantas Polrestabes Bandung menurunkan dua unit mobil SIM Keliling hari ini — satu di Rest Area 78 Kiara Artha Park, satu lagi di Pasar Modern Batununggal. Dengan dua titik ini, warga dari sisi timur maupun selatan Kota Bandung sama-sama punya opsi yang tidak terlalu jauh.
Tangerang dan Sumedang
Di Tangerang, layanan tersedia di Mal Metropolis Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, beroperasi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Sementara di Sumedang, layanan terpusat di Kantor Kecamatan Ujung Jaya, buka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB — jadwal ini konsisten berlaku Senin sampai Kamis di kabupaten tersebut.
Rangkuman Semua Lokasi
| Wilayah | Lokasi | Keterangan Jam/Penyelenggara |
|---|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | Menyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya |
| Jakarta Barat | LTC Glodok | Menyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi, Kalibata | Menyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya |
| Jakarta Utara | Mall Artha Gading | Menyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | Menyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya |
| Bandung (Mobil 1) | Rest Area 78 Kiara Artha Park | Satlantas Polrestabes Bandung |
| Bandung (Mobil 2) | Pasar Modern Batununggal | Satlantas Polrestabes Bandung |
| Tangerang | Mal Metropolis Town Square & Pasar Laris Taman Cibodas | 08.00-11.00 WIB |
| Sumedang | Kantor Kecamatan Ujung Jaya | 08.00-12.00 WIB (Senin-Kamis) |
Yang Perlu Diketahui Sebelum Berangkat
Layanan SIM Keliling murni untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku — bukan untuk pembuatan SIM baru, dan tidak bisa dipakai kalau SIM sudah mati atau kedaluwarsa. SIM yang sudah lewat masa berlaku wajib mengurus ulang dari nol di Satpas terdekat, bukan lewat unit keliling.
Dokumen yang Wajib Dibawa
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli (masih berlaku) dan fotokopi
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan (umumnya tersedia di lokasi atau rekanan terdekat)
- Pas foto atau mengikuti sesi foto digital di tempat, tergantung kebijakan masing-masing unit layanan
Biaya Resmi Perpanjangan
| Jenis SIM | Biaya Resmi | Keterangan |
|---|---|---|
| SIM A (perpanjangan) | Rp80.000 | PNBP resmi sesuai PP Tarif Kepolisian |
| SIM C (perpanjangan) | Rp75.000 | PNBP resmi sesuai PP Tarif Kepolisian |
Kuota pelayanan tiap lokasi terbatas per hari, jadi datang lebih pagi akan memperbesar peluang terlayani sebelum kuota habis. Jadwal dan lokasi berpotensi berubah sewaktu-waktu, sehingga tetap disarankan mengecek kanal resmi kepolisian setempat sebelum berangkat.
Pertanyaan Seputar Berita Ini
Apakah SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif.
Bagaimana kalau SIM saya sudah kedaluwarsa?
Perpanjangan lewat SIM Keliling tidak berlaku untuk SIM yang sudah mati — proses harus diulang dari awal di Satpas.
Apakah semua lokasi buka sepanjang hari?
Tidak, sebagian besar unit menutup layanan begitu kuota harian habis, bahkan sebelum jam operasional resmi berakhir.
Berapa biaya resmi perpanjangan SIM?
SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai tarif PNBP resmi kepolisian.