LIPUTANHARIAN.CO.ID — Friderica menyebut pembatasan itu merupakan bagian dari mekanisme pasar yang mengikuti ketentuan perbankan. Namun, ia menegaskan OJK bersama BI, LPS, dan Kementerian Keuangan akan terus memantau dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Jadi memang tingkat suku bunga kredit dan lain-lain itu menjadi topik kita dalam diskusi sehingga bagaimana kita sama-sama karena pertama tentu menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga kita lebih bisa mendorong sektor jasa keuangan ini bisa berkontribusi dalam program pembangunan nasional kita," ujar Friderica usai acara Puncak Hari Indonesia Menabung di SRMA 13 Bekasi, Jumat (28/8).
Mekanisme Pasar dan Koordinasi Regulator
Friderica yang akrab disapa Kiki menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan mekanisme pasar. Ia mempersilakan pihak perbankan untuk merespons ketentuan ini, sementara regulator akan memastikan tidak ada gejolak yang mengganggu stabilitas.
"Itu kan mekanisme mekanisme pasar ya. Tentu saja nanti banyak teman-teman bank silakan nanti ditanya," ungkapnya.
Rincian Kebijakan Purbaya: Bunga Deposito SMV Dipatok 80% BI Rate
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana membatasi bunga deposito lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan atau SMV. Targetnya jelas: menekan suku bunga kredit perbankan agar pertumbuhan ekonomi bisa terakselerasi pada semester II-2026.
Kebijakan ini akan mengatur bunga deposito SMV sebesar 80 persen dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Purbaya menargetkan implementasi aturan ini bisa berjalan pekan depan.
"Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito segala macam untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," tuturnya saat Media Briefing di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (5/8).
SMV yang Terkena Aturan dan Dampaknya bagi Perbankan
Kebijakan ini menyasar sejumlah lembaga keuangan khusus milik pemerintah yang selama ini menjadi pemain besar di pasar deposito korporasi. Beberapa SMV di bawah Kementerian Keuangan yang akan terkena aturan ini meliputi:
- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)
- Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
- LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
- Sarana Multigriya Finansial (SMF)
Langkah ini dinilai strategis karena SMV-SMV tersebut memiliki dana kelolaan besar yang ditempatkan di perbankan. Dengan memangkas imbal hasil deposito mereka, bank diharapkan bisa menurunkan biaya dana (cost of fund) dan akhirnya menekan suku bunga kredit ke level yang lebih kompetitif.
Yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha dan Investor
Bagi pelaku usaha, kebijakan ini bisa menjadi sinyal positif turunnya biaya pinjaman di tengah tekanan likuiditas. Namun, bagi investor yang menempatkan dana di deposito, imbal hasil bisa mengalami penyesuaian jika bank mulai menurunkan suku bunga simpanan menyusul tekanan dari sisi SMV.
Meski demikian, OJK memastikan seluruh proses akan dijaga agar tidak mengganggu stabilitas. Keputusan final tetap menunggu pembahasan di KSSK yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.