Jepang Ubah Sistem Bebas Pajak Turis Mulai 1 November 2026
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Wisatawan asing yang berbelanja di Jepang akan merasakan prosedur bebas pajak yang berbeda mulai 1 November 2026. Kini turis membayar pajak konsumsi 10 persen di kasir lebih dulu, lalu mengajukan pengembalian dana saat meninggalkan Jepang. Aturan anyar ini menyasar pembeli yang memanfaatkan fasilitas bebas pajak untuk dijual kembali di dalam negeri.
Kementerian Keuangan Jepang melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengubah mekanisme bebas pajak bagi turis asing. Mulai 1 November 2026, pembeli tidak lagi menikmati pemotongan pajak konsumsi langsung di toko. Sebaliknya, mereka membayar penuh di kasir dan menagih kembali pajaknya di bandara.
Pajak konsumsi standar Jepang sebesar 10 persen untuk sebagian besar barang tetap dikembalikan, asalkan wisatawan memenuhi syarat. Perubahan diumumkan setelah laporan Jiji Press pada Minggu (25/10/2026) menyoroti celah penyalahgunaan fasilitas bebas pajak.
Mengapa Sistem Bebas Pajak Jepang Diubah
Pemerintah Jepang menilai fasilitas bebas pajak kerap disalahgunakan. Sebagian pembeli menumpuk barang bebas pajak untuk dijual kembali di dalam negeri, bukan dibawa pulang ke negara asal.
Dengan skema pengembalian dana, otoritas bea cukai bisa memverifikasi bahwa barang benar-benar keluar dari Jepang. Pajak baru cair setelah petugas memeriksa barang belanjaan di bandara.
Alur Baru Pengembalian Pajak di Bandara
Turis wajib menunjukkan barang belanjaan kepada petugas bea cukai sebelum keberangkatan. Pemeriksaan dilakukan per transaksi, bukan per kumpulan struk.
Jika satu transaksi tidak bisa ditunjukkan barangnya, wisatawan berisiko kehilangan hak pengembalian pajak untuk seluruh pembelian dalam transaksi tersebut. Karena itu, simpan struk dan pastikan barang mudah diakses saat pemeriksaan.
Barang yang masuk bagasi terdaftar perlu perhatian ekstra. Pemeriksaan bea cukai harus selesai sebelum bagasi diserahkan, sebab bagasi yang sudah didaftarkan umumnya sulit diambil kembali.
Bandara Utama dan Opsi Daring
Wisatawan yang berangkat dari Narita, Haneda, dan Kansai bisa memanfaatkan fasilitas daring untuk menyiapkan sebagian prosedur. Meski begitu, pemeriksaan fisik barang tetap dapat diwajibkan petugas.
Prosedur anyar berpotensi memperpanjang antrean di bandara, terutama saat musim liburan. Datang lebih awal menjadi langkah paling aman agar pengembalian pajak tidak mengganggu jadwal penerbangan.
Batas Minimum Belanja dan Aturan Baru
Batas minimum pembelian yang memenuhi syarat pengembalian pajak adalah Yen 5.000 atau sekitar Rp 576 ribu sebelum pajak, per toko per hari. Angka ini berlaku untuk setiap transaksi yang diajukan.
Pemerintah juga menghapus pemisahan kategori barang umum dan barang habis pakai. Kewajiban kemasan khusus untuk barang habis pakai ikut dicabut, sehingga aturan belanja jadi lebih sederhana.
Tips Belanja Bebas Pajak di Jepang
- Simpan semua struk asli dan susun per transaksi agar mudah dicocokkan saat pemeriksaan.
- Siapkan paspor sejak di kasir, karena data paspor jadi syarat utama pengajuan bebas pajak.
- Kemas barang belanjaan di bagian atas koper atau tas kabin supaya cepat diperiksa.
- Selesaikan pemeriksaan bea cukai sebelum menyerahkan bagasi terdaftar.
- Datang lebih awal ke bandara, terutama jika berangkat pada musim liburan.
- Manfaatkan fasilitas daring di Narita, Haneda, dan Kansai untuk mempercepat sebagian prosedur.
Bagi traveler yang menjadikan belanja sebagai agenda utama di Jepang, perubahan ini menuntut perencanaan waktu lebih rapi. Anggarkan waktu tambahan di bandara dan pastikan seluruh barang belanjaan berada dalam jangkauan saat petugas memeriksa.