Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi 2026, Bentuk Perlindungan Negara Menurut Ekonom

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai harga BBM subsidi dan non subsidi merupakan bentuk perlindungan negara kepada rakyat.
Penulis: Saifuddin Wahid
Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:41:31 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai harga BBM subsidi dan non subsidi yang ditetapkan pemerintah merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyat. Menurutnya, tanpa intervensi pemerintah, harga Pertalite dan Solar bisa jauh melampaui Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter. Publik diminta lebih adil menyikapi kebijakan harga yang mengikuti fluktuasi pasar global.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyatakan harga subsidi dan non subsidi yang diberlakukan pemerintah pada sejumlah komoditas, termasuk energi, merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Ia menilai intervensi pemerintah atas harga komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah amanat konstitusi.

Dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2026, Defiyan menjelaskan bahwa dalam teori ekonomi berlaku hukum sebab akibat antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat, harga dipastikan naik. Sebaliknya, ketika penawaran melimpah, harga cenderung turun.

Gejolak harga juga dipengaruhi situasi geopolitik dalam dan luar negeri. Harga keekonomian dunia sebagai patokan untuk komoditas tertentu tetap menjadi acuan, terutama bagi komoditas yang tidak dapat dipenuhi produksi dalam negeri.

Mengapa Harga BBM Perlu Diintervensi

Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih sejak tahun 2002. Karena itu, pemerintah menyediakan subsidi untuk BBM jenis tertentu yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan konsumen tertentu.

Defiyan menegaskan, jika mengikuti mekanisme pasar dan harga keekonomian dunia, harga BBM jenis Pertalite dan Solar akan jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

"Jika mengikuti mekanisme pasar dan harga keekonomian dunia harga BBM jenis Pertalite dan Solar akan jauh diatas harga Rp10.000 dan Rp6.800 yang ditetapkan pemerintah. Inilah salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam pasar komoditas hajat hidup orang banyak," ungkapnya.

Menurutnya, intervensi itu bertujuan agar fluktuasi harga komoditas tidak mengganggu keseimbangan pasar. Perekonomian nasional diharapkan terus bergerak stabil dengan harga komoditas dasar yang terjangkau rakyat.

Posisi Pertamina dan BBM Non Subsidi

Defiyan menjelaskan posisi PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikuti ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. Sejak harga keekonomian migas dan BBM dunia berfluktuasi, BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Yang beradaptasi dengan fluktuasi harga keekonomian dunia adalah BBM non subsidi bagi konsumen dengan daya beli tinggi atau yang menggunakan RON92 ke atas, seperti Pertamax series.

Perbandingan dengan Komoditas Lain

Ia mengajak publik membandingkan komoditas hajat hidup orang banyak seperti air atau bahan pangan, misalnya mie instan, sebagai cabang produksi penting. Menurutnya, mekanisme pasar juga berlaku pada produk air mineral kemasan berbagai merek yang pernah mengalami fluktuasi harga.

Produk tersebut sebagian besar tidak dikuasai negara melalui BUMN, melainkan oleh korporasi swasta. Ketika harganya naik, konsumen dinilainya tidak memprotes produsennya, padahal keuntungan perusahaan swasta tidak masuk ke kas negara.

Berbeda dengan BUMN, yang selain pajak juga menyetor dividen yang kembali ke rakyat melalui program pembangunan. Sementara korporasi swasta membagikan seluruh keuntungan kepada pemegang saham, dan ke negara hanya membayar pajak.

Perlindungan Negara sebagai Mandat Konstitusi

Defiyan merujuk Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur kuasa negara atas cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam perspektif itu, pemerintah harus mengintervensi sesuai perintah konstitusi.

"Untuk itulah, konsumen harus lebih wajar dan adil bersikap terhadap komoditas yang dikuasai oleh BUMN Pertamina maupun PLN sebagai mandat konstitusi. Adanya harga subsidi dan non subsidi terkait fluktuasi harga migas, BBM dan listrik atas harga batu bara adalah bentuk perlindungan negara kepada rakyatnya," tegasnya.

Ia juga mendorong pengawasan ketat oleh pemerintah agar kebijakan harga dan subsidi tepat sasaran. Informasi resmi mengenai harga BBM bersubsidi dan non subsidi dapat diakses melalui kanal Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero).

Reporter: Saifuddin Wahid