Jadwal SIM Keliling 16 September 2026: Bandung dan Bekasi, Cek Lokasi dan Syaratnya
JAKARTA, LIPUTANHARIAN.CO.ID — Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026, sementara Kabupaten Bekasi membuka layanan di Burger Lippo Cikarang. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Warga Banten diimbau mengecek lokasi secara mandiri karena jadwal berpindah mengikuti kecamatan.
Dua bus SIM Keliling disiagakan di Kota Bandung pada Rabu, 16 September 2026. Bus pertama melayani di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, dan bus kedua di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pemindahan lokasi ke pusat perbelanjaan dan kawasan padat aktivitas jadi pola yang dipakai Satlantas Polrestabes Bandung. Tujuannya mendekatkan layanan ke warga yang sibuk pada hari kerja.
Kabupaten Bandung Buka Layanan di Yandu Kecamatan
Berbeda dari kota, Kabupaten Bandung menggelar layanan di Yandu Kantor Kecamatan. Jam operasionalnya lebih singkat, pukul 08.00-11.00 WIB.
Warga yang hendak datang disarankan menyiapkan berkas sejak awal. Rentang tiga jam sering habis untuk antrean, terutama di kecamatan dengan pemohon banyak.
Kabupaten Bekasi Mulai Pukul 10.00 WIB di Burger Lippo Cikarang
Kabupaten Bekasi menempatkan layanan di Burger Lippo Cikarang. Pelayanan dibuka pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Jam mulai yang lebih siang menyesuaikan ritme kawasan industri dan permukiman di sekitar Cikarang. Pemohon dari wilayah utara kabupaten bisa memanfaatkan titik ini tanpa harus ke Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan lewat SIM Keliling mensyaratkan SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Pemohon wajib membawa e-KTP asli beserta fotokopinya.
Dua dokumen tambahan yang diperlukan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di simpelpol.co.id atau langsung di lokasi, sedangkan tes psikologi tersedia di tempat.
Ada satu hal yang sering luput: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas.
Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016
Biaya perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi. Pemohon sebaiknya menyiapkan uang tunai lebih untuk dua komponen tersebut.
Warga Banten Diminta Cek Jadwal Mandiri
Untuk wilayah Banten, cakupan Serang, Cilegon, dan Tangerang tidak memakai jadwal tetap seperti Bandung dan Bekasi. Lokasi SIM Keliling di sana berpindah-pindah mengikuti kecamatan.
Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas yang menyediakan informasi lokasi terbaru.
Pola berpindah ini membuat jadwal harian di Banten sulit diprediksi tanpa pengecekan ulang. Pastikan lokasi dan jam operasional dikonfirmasi pada hari yang sama sebelum berangkat.
Antisipasi Antrean di Hari Kerja
Rabu termasuk hari kerja, sehingga pemohon dari kalangan pekerja kantor dan pelaku usaha biasanya menumpuk pada jam pembukaan. Di Kota Bandung, dua bus beroperasi serentak untuk memecah antrean di dua titik berbeda.
Pemohon disarankan datang lebih awal, terutama untuk layanan Kabupaten Bandung yang hanya tiga jam. Berkas yang tidak lengkap jadi penyebab utama pemohon harus kembali di hari lain.
Pastikan SIM lama masih berlaku sebelum berangkat. Jika masa berlakunya sudah lewat, jalur satu-satunya adalah Satpas, bukan bus keliling.
Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Yandu Kantor Kecamatan | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Burger Lippo Cikarang | 10.00 WIB s/d selesai |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.