Jadwal SIM Keliling 15 September 2026: Bandung Siapkan 2 Bus, Bekasi Layani di Jatiasih
JAKARTA, LIPUTANHARIAN.CO.ID — Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026, sementara Kota Bekasi membuka layanan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Kedua layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Warga Banten diimbau mengecek lokasi secara mandiri karena jadwal berpindah mengikuti kecamatan.
Dua bus SIM Keliling disiagakan di Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026. Bus pertama beroperasi di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04, Bandung. Bus kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang hendak membuat SIM baru tidak dilayani di bus keliling dan harus datang ke Satpas.
Lokasi dan Jam Layanan di Kabupaten Bandung hingga Bekasi
Kabupaten Bandung membuka layanan di Cicalengka pada pukul 08.00-11.00 WIB. Di Kota Bekasi, lokasi SIM Keliling berada di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan jadwal rutin hari Selasa, pukul 08.00-12.00 WIB.
Jadwal Kota Bekasi ini berlaku tetap setiap Selasa. Warga yang datang di luar jam tersebut tidak akan mendapat layanan.
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di Bus Keliling
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga menjadi syarat yang tidak bisa ditinggalkan.
Dua dokumen tambahan yang diperlukan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Keduanya bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau dilakukan langsung di lokasi layanan.
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- e-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya wajib membuat SIM baru di Satpas.
Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.
Tarif tersebut mengacu pada PP No 60 Tahun 2016 dan berlaku di seluruh layanan SIM Keliling. Pemohon disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya untuk menghindari kendala pembayaran.
Warga Kota Bandung yang memilih layanan di Wastukencana atau Batununggal sebaiknya datang lebih awal. Antrean di dua titik itu biasanya padat pada jam pembukaan. Kabupaten Bandung hanya melayani tiga jam, dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sehingga pemohon perlu memperhitungkan waktu tempuh ke Cicalengka.
Di Kota Bekasi, durasi layanan lebih longgar hingga pukul 12.00 WIB. Jadwal rutin hari Selasa di Jatiasih membuat warga bisa merencanakan perpanjangan tanpa harus ke Satpas.
Lokasi SIM Keliling Jabar 15 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Cicalengka | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Komsen Jatiasih | 08.00 – 12.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.