Gunung Lawu Dihapus dari Daftar WKP, Pemerintah Kaji Panas Bumi di Jenawi Karanganyar
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Keputusan pemerintah mencoret Gunung Lawu dari daftar Wilayah Kerja Panas Bumi bukan tanpa alasan. Kawasan ini menyimpan potensi energi besar, tetapi juga nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang melekat kuat bagi masyarakat sekitar. Pemerintah memilih jalur kehati-hatian dengan mengalihkan kajian ke lokasi lain.
Mengapa Gunung Lawu Dikeluarkan dari WKP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2025 menegaskan Gunung Lawu tidak termasuk dalam WKP. Pemerintah memastikan tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi panas bumi di kawasan tersebut.
Rencana pengembangan WKP Gunung Lawu sebenarnya sudah diajukan pada 2018. Namun usulan itu resmi dihapus pada 2023, lalu pemerintah menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada 2024 dengan melibatkan akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dari proses itu, Kecamatan Jenawi muncul sebagai lokasi alternatif. Wilayah ini dinilai lebih jauh dari kawasan cagar budaya, situs spiritual, dan lokasi yang punya keterikatan kuat dengan Gunung Lawu.
Potensi Panas Bumi Indonesia dan Posisi Jenawi
Dewan Energi Nasional (DEN) menyebut potensi panas bumi Indonesia mencapai sekitar 40 persen dari total potensi dunia. Angka itu menjadikan panas bumi sebagai salah satu pilar ketahanan energi nasional di tengah masih tingginya ketergantungan pada energi fosil.
"Indonesia dikaruniai 40 persen potensi panas bumi global," ujar Anggota DEN Surono dalam Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang digelar DEN bersama UNS Surakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Surono, sumber energi panas bumi tersedia di dalam negeri dan tersebar di berbagai wilayah. Kondisi itu membuat pengembangannya semakin strategis, terutama karena kebutuhan minyak bumi nasional masih harus dipenuhi lewat impor.
Kajian di Jenawi Baru Sebatas Survei Pendahuluan
Pemerintah tidak langsung berbicara soal pembangunan pembangkit di Jenawi. Tahap yang direncanakan adalah Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), yang dimulai dari survei geosains untuk memetakan potensi panas bumi.
Survei itu sekaligus memastikan kawasan sakral, situs budaya, dan lokasi penting bagi masyarakat tidak masuk dalam area kajian. Hasilnya nantinya menjadi dasar penentuan lokasi tapak sumur.
Jika kajian memungkinkan, eksplorasi dapat dilanjutkan dengan pengeboran minimal satu sumur eksplorasi. Kementerian ESDM memperkirakan kajian di Jenawi berpotensi memberi landasan pemanfaatan panas bumi hingga 40 MW.
Jenawi sendiri tercatat sebagai salah satu wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan WPSPE pada 19 Agustus 2025.
Aspek Sosial Jadi Pertimbangan Utama
Surono menekankan eksplorasi panas bumi perlu melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pengembangan. Pendekatan ini penting karena proyek energi berskala besar bersentuhan langsung dengan ruang hidup warga.
Penerimaan sosial dapat menentukan apakah sebuah proyek berjalan berkelanjutan atau menghadapi persoalan di kemudian hari. Pemerintah menegaskan PSPE Jenawi harus dilakukan secara hati-hati dan partisipatif.
Kasus Gunung Lawu menunjukkan transisi energi bukan sekadar mengganti fosil dengan energi terbarukan. Ada proses panjang untuk menentukan di mana energi boleh dikembangkan, bagaimana eksplorasi dilakukan, dan sejauh mana kepentingan masyarakat serta lingkungan ditempatkan dalam perencanaan.