Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah: Duduk Perkara Gugatan Balik

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Penulis: Muzakir Salim
Jumat, 11 September 2026 | 09:22:01 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, angkat bicara soal rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Sarwendah terkait hak asuh anak. Ia mempertanyakan urgensi langkah hukum tersebut karena hak asuh anak saat ini sudah berada di tangan Sarwendah.

Pernyataan itu disampaikan Minola di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Ia menilai gugatan balik untuk meminta hak asuh justru tidak masuk akal secara logika hukum.

Alasan Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak

Pihak Ruben mengajukan gugatan hak asuh karena menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta 39 tidak berjalan semestinya. Minola menyebut ada komitmen yang tidak dipenuhi, termasuk waktu tinggal bersama selama 2-3 hari.

"Karena kita melihat hak asuh anak itu yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Tidak berjalan sebagaimana idealnya," ujar Minola.

Menurutnya, akta tersebut mengatur waktu leluasa bertemu dan waktu tinggal bersama. Namun, ia menegaskan pihak Ruben tidak diberikan waktu tersebut secara pasti.

3 Poin Keberatan Ruben Onsu

Minola merinci tiga alasan utama yang membuat Ruben mengajukan permohonan pindah hak asuh. Pertama, soal tidak terlaksananya kesepakatan waktu tinggal bersama anak.

Kedua, Ruben menilai anak-anak tidak berada dalam lingkungan yang aman. Minola menyoroti pola pengasuhan dan pendidikan yang dinilainya tidak patut, termasuk cara mendisiplinkan dengan kekerasan fisik.

"Anak-anak ini dididik, diasuh, diajar dengan cara-cara yang patut. Ya, karena kalau misalnya diajar walaupun dengan alasan mendisiplinkan, tapi kemudian cara mendisiplinkannya itu dengan cara-cara yang kekerasan fisik gitu misalnya, itu juga nggak dibenarkan," tuturnya.

Ia juga menyinggung sikap yang suka menghina ayah kandung anak-anak. Menurut Minola, hal itu tidak patut dilakukan di depan anak.

Dugaan Eksploitasi Anak di Siaran Langsung TikTok

Alasan ketiga berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak. Ruben disebut telah menyampaikan keberatan sejak awal karena anak-anak dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok.

"Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Ada buktinya. Bantuin ya jualan gitu misalnya. Masa sih orang dewasa minta bantuin jualan sama anak di bawah umur, tanpa izin dari ayahnya lagi," kata Minola.

Ia juga menyoroti konten dalam siaran langsung yang dinilai kurang pantas dan berpotensi dilihat anak-anak. Minola menyebut ada bahasa tubuh yang menurut pengamat terlalu vulgar.

Kenapa Sarwendah Ajukan Gugatan Balik?

Minola mengaku tidak memahami tema dan urgensi rekonvensi yang diajukan pihak Sarwendah. Pasalnya, hak asuh anak saat ini masih dalam penguasaan Sarwendah.

"Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia, loh bukannya udah sama dia hak asuh anak? Sebenarnya dia tinggal cukup membantah dalil-dalil gugatan kami dengan mengatakan dia adalah orang yang masih layak hingga hari ini," ujarnya.

Menurut Minola, Sarwendah seharusnya cukup mempertahankan hak asuh yang sudah ada, bukan memintanya kembali. Ia menduga rekonvensi tersebut juga digunakan untuk menyampaikan sejumlah tudingan terhadap Ruben.

Proses Hukum Berlanjut di Persidangan

Minola menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Sarwendah. Setiap pihak punya hak memilih jalur hukumnya masing-masing.

Ruben Onsu dan tim kuasa hukum menyerahkan proses selanjutnya ke persidangan. Keputusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan dalil dan bukti dari kedua pihak.

Bagi orang tua yang sedang menghadapi situasi serupa, kasus ini jadi pengingat bahwa kesepakatan tertulis soal pengasuhan anak sebaiknya dibuat jelas dan terukur. Libatkan mediator atau konselor keluarga sebelum membawa perkara ke ranah hukum.

Reporter: Muzakir Salim