Kejagung Periksa 4 Saksi BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel PT CNI Rp401 Miliar
JAKARTA, LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi berstatus pegawai hingga direksi BUMN di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut digelar pada Selasa, 9 September 2026.
Pemeriksaan Empat Saksi BUMN Lintas Wilayah
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil empat saksi dari lingkungan badan usaha milik negara. Langkah hukum ini ditempuh guna mendalami dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penyelidikan terpusat pada aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara.
Empat saksi diperiksa dengan inisial sesuai prosedur penanganan perkara. Mereka adalah DS selaku karyawan BUMN dan DA yang menjabat sebagai Direktur di sebuah BUMN. Dua saksi lainnya merupakan pegawai BUMN di daerah, yaitu H selaku karyawan BUMN di Kendari serta A selaku karyawan BUMN di Palu.
Keterangan para pejabat BUMN ini dibutuhkan untuk membedah relasi operasional dan tata niaga nikel perseroan. Keterlibatan pihak BUMN ditengarai berada di sekitar pusaran rantai pasok komoditas tambang tersebut. Penyidik mendalami alur pengawasan serta transaksi yang berjalan selama empat tahun anggaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan arah pemeriksaan keempat saksi itu. Keterangan mereka dimasukkan ke berkas perkara. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang Supriatna.
Kronologi Modus Ekspor Ilegal dan Manipulasi Kadar Nikel
Perkara rasuah ini bermula dari tata kelola komoditas tambang nikel mentah yang menyimpang di Sulawesi Tenggara. Sepanjang rentang waktu 2017 hingga 2020, praktik lancung dijalankan secara terstruktur oleh PT CNI. Penyidik Jampidsus menemukan bukti kuat adanya pengapalan nikel ke luar negeri di luar ketentuan.
Dugaan pidana berpusat pada pengiriman kargo ekspor tanpa dokumen otorisasi legal yang sah. PT CNI diduga meloloskan komoditas nikel keluar wilayah pabean tanpa izin resmi. Prosedur administratif dan legalitas tata niaga diabaikan.
Modus operandi lain yang dibongkar jaksa adalah intervensi teknis laboratorium. PT CNI diduga memanipulasi hasil uji kadar nikel. Rekayasa pengujian mutu ini mengubah data riil kandungan logam di atas kertas.
Pemalsuan kadar nikel berpengaruh langsung terhadap pencatatan volume serta nilai transaksi resmi. Akibat manipulasi tersebut, penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara terpangkas drastis. Audit perhitungan kerugian keuangan negara pun langsung diturunkan.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar dan Pengembalian Dana
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterjunkan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit lembaga pengawas keuangan tersebut menunjukkan angka penyimpangan yang fantastis. BPKP mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Di tengah berjalannya proses hukum, PT CNI mengambil langkah penyetoran dana ke kas negara. Perusahaan mengembalikan uang sejumlah Rp401,65 miliar secara utuh. Nilai tersebut sama persis dengan angka kerugian negara temuan BPKP.
Pengembalian uang kas ratusan miliar rupiah itu tidak serta-merta menggugurkan dugaan pidana yang terjadi. Korps Adhyaksa memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan lurus. Pemulihan kerugian keuangan negara diposisikan sebagai aspek terpisah dari delik pidana korupsi.
Sikap tegas Kejagung kembali ditekankan langsung oleh Kapuspenkum. Kejaksaan menolak penghentian perkara berdalih pemulihan finansial. Anang Supriatna menegaskan: "Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan."
Status Sprindik Umum dan Penelusuran Tersangka
Penyidik Jampidsus Kejagung saat ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk kasus nikel PT CNI. Konstruksi perkara terus diperkuat lewat rangkaian pemeriksaan maraton saksi-saksi kunci. Dokumen administrasi serta data pengapalan terus dikonfirmasi kepada pihak BUMN.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun nama tersangka. Penyidik masih bekerja merangkai alat bukti permulaan yang cukup sebelum membeberkan pertanggungjawaban pidana. Saksi dari jajaran BUMN dan swasta berpeluang kembali dipanggil dalam penyidikan umum yang tengah bergulir ini.
Ringkasan Kasus
| Perusahaan | PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Sulawesi Tenggara |
| Periode dugaan pelanggaran | 2017 – 2020 |
| Modus | Dugaan ekspor nikel ilegal tanpa dokumen otorisasi & manipulasi hasil uji kadar nikel |
| Kerugian negara (BPKP) | Rp401,65 miliar |
| Status dana | Sudah dikembalikan PT CNI ke kas negara |
| Saksi diperiksa 9 Sept 2026 | DS, H (Kendari), A (Palu) — karyawan BUMN; DA — Direktur BUMN |
| Status hukum | Tahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangka |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna: “Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan.”