KLH Tindak 21 Perusahaan Karhutla di Kalimantan-Sumatera, Luas Lahan Terbakar Capai 11.404 Hektare
JAKARTA — Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, membenarkan bahwa 21 perusahaan tersebut tengah menjalani proses penegakan hukum. Seluruhnya tersebar di Pulau Kalimantan dan Sumatera. "Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS," kata Rizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Penindakan ini merupakan buntut dari kebakaran yang melanda konsesi masing-masing perusahaan. Luasan lahan yang terbakar bervariasi, mulai dari lima hektare hingga ribuan hektare di setiap provinsi.
Luas Lahan Terbakar di 7 Provinsi
Berikut rincian 21 badan usaha yang tengah diproses hukum beserta luasan lahan terbakar:
- Kalimantan Barat: 7 perusahaan, lahan terbakar 3.760,03 hektare
- Kalimantan Selatan: 4 perusahaan, lahan terbakar 6.595,15 hektare
- Sumatera Selatan: 4 perusahaan, lahan terbakar 727,77 hektare
- Kalimantan Tengah: 3 badan usaha, lahan terbakar 95,20 hektare
- Kalimantan Timur: 1 perusahaan, lahan terbakar 5,01 hektare
- Lampung: 1 perusahaan, lahan terbakar 202,73 hektare
- Riau: 1 badan usaha, lahan terbakar 11,91 hektare
Data KLH/BPLH menunjukkan Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan total luasan karhutla terbesar yang proses hukumnya tengah berjalan, hampir dua kali lipat dari Kalimantan Barat.
2.226 Perusahaan Dapat Surat Peringatan
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, telah mengirimkan surat kepada 2.226 perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia memadai serta sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di area konsesinya. Perusahaan juga diminta memiliki rencana tanggap darurat apabila terjadi kebakaran.
Langkah preventif ini ditempuh agar perusahaan tidak hanya menunggu penegakan hukum, tetapi aktif mencegah meluasnya kebakaran sejak dini. Perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban tersebut bakal berhadapan dengan sanksi administrasi hingga pidana lingkungan.
Komitmen Bebas Asap ASEAN 2030
Di tingkat regional, Menteri LH Moh Jumhur Hidayat telah menghadiri Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution di Bali pada 9 Juli 2026. Pertemuan ini dihadiri Menteri LH Malaysia, Wakil Menteri LH Singapura, serta pejabat setingkat deputi/dirjen dari negara-negara ASEAN lainnya.
"ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030. Pertemuan dipimpin Indonesia dan didahului 27th TWG," demikian Rizal Irawan.
Indonesia memimpin langsung pertemuan tersebut, menegaskan posisinya dalam pengendalian kabut asap lintas batas di kawasan. Kerja sama ini penting karena kebakaran hutan di satu negara kerap berdampak pada kualitas udara negara tetangga.
Penegakan hukum terhadap 21 perusahaan ini menjadi sinyal bahwa KLH serius menangani karhutla yang selama ini menjadi langganan tahunan di musim kemarau. Proses verifikasi lapangan dijadwalkan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan.