Muktamar NU Bahas Hukum Bitcoin hingga Chip Neuralink di Bahtsul Masail

Ribuan kiai dan akademisi mengikuti Bahtsul Masail dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center.
Penulis: Ridwan Azhari
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:04:31 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Ribuan kiai dan akademisi dari berbagai penjuru Indonesia berdiskusi dalam forum ini untuk merumuskan pandangan keagamaan yang relevan dengan perkembangan zaman. Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, materi pembahasan terbagi dalam tiga komisi utama yang masing-masing memiliki fokus kajian berbeda.

Tiga Komisi dengan Fokus Kajian Berbeda

"Masail Qanuniyyah membahas masalah terkait ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu kontemporer, termasuk RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," kata Niam. "Masail Waqi'iyyah membahas masalah kontemporer dan kontekstual terkait isu keagamaan. Masail Maudhu'iyyah membahas masalah tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi dan juga manhaj dini," imbuhnya.

Komisi Waqi'iyyah mengkaji empat isu teknologi dan keuangan: komersialisasi data genetika (DNA), penggunaan Neuralink Chip pada otak manusia, hukum Bitcoin, serta standardisasi kadar emas pada nisab zakat mal. Sementara Komisi Maudhu'iyyah membahas kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam, konsep I'adatunnazhor atas keputusan keagamaan NU, dan konsep nilai-nilai keulamaan.

RUU Ketenagakerjaan dan Sisdiknas dalam Sorotan Komisi Qanuniyah

Komisi Qanuniyah mendapat mandat mengkaji tiga regulasi strategis: RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Ketenagakerjaan yang mencakup pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK, serta Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pembahasan ini menjadi penting karena NU kerap menjadi rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan publik.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menegaskan forum ini bukan sekadar seremoni. "Nanti kalian bisa lihat di situ bagaimana perdebatan intelektual keagamaan antar para kiai senior, kiai muda, demikian dan seterusnya, termasuk juga tidak hanya dalam perspektif keagamaan, tetapi ilmu-ilmu modern masuk di situ," ujar Nuh.

Perdebatan Intelektual Kiai Senior dan Muda

Menurut Nuh, persoalan kontemporer hingga kebijakan publik menjadi cara NU merumuskan pandangan keagamaan yang relevan dengan perkembangan zaman. Forum ini mempertemukan perspektif tradisional pesantren dengan pendekatan ilmiah modern dalam satu meja diskusi.

Bahtsul Masail merupakan tradisi ilmiah khas lingkungan pesantren dan NU untuk mencari kepastian hukum atas persoalan keagamaan, sosial, atau kemasyarakatan. Forum yang digelar di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center Madrasah Fattah Hasyim ini menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan dalam Muktamar ke-35.

Hasil keputusan forum ini nantinya akan menjadi panduan resmi warga NU dalam menyikapi isu-isu aktual, termasuk memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah yang sedang berjalan. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjembatani nilai-nilai keagamaan dengan tuntutan regulasi modern.

Reporter: Ridwan Azhari