Satpol PP Pekanbaru Bongkar 8 Bangunan Liar di Bahu Jalan Pesisir Rumbai, Beri Tenggat 30 Agustus

Petugas Satpol PP Pekanbaru membongkar satu unit bangunan liar di bahu Jalan Pesisir, Rumbai, Kamis (27/8/2026).
Penulis: Mahsyar Hamdani
Jumat, 28 Agustus 2026 | 03:28:31 WIB

PEKANBARU — Penertiban ini bukan sekadar operasi dadakan. Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menegaskan bahwa delapan bangunan tersebut sudah berulang kali mendapat peringatan tertulis dari petugas sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas pada Kamis (27/8/2026).

"Posisi bangunan itu berada di daerah milik jalan. Sudah berulang kali kami beri peringatan," ujar Desheriyanto kepada awak media di lokasi penertiban.

Kesepakatan Warga: Tenggat Pembongkaran Mandiri 30 Agustus

Dari delapan bangunan yang menjadi sasaran, petugas langsung membongkar satu unit di lokasi. Namun untuk bangunan lainnya, pemilik menyatakan kesediaan untuk membongkar secara mandiri. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh ketua RW setempat.

"Para pemilik bangunan berjanji menuntaskan pembongkaran secara mandiri paling lambat 30 Agustus. Apabila hingga batas waktu yang telah disepakati pembongkaran tidak dilakukan, kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran," tegas Desheriyanto.

Bukan Sekadar Ketertiban: Ada Proyek Perbaikan Jalan dan Drainase

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut segera kosong dari penghalang. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru dijadwalkan akan melaksanakan perbaikan jalan dan drainase di sepanjang Jalan Pesisir.

Keberadaan bangunan liar di bahu jalan selama ini dinilai menghambat kelancaran pekerjaan proyek infrastruktur tersebut. Selain itu, bangunan yang menempati damija juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan memperburuk sistem drainase di kawasan Rumbai.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari tugas pokok Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik lain yang terindikasi terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan.

Reporter: Mahsyar Hamdani