BPJS Kesehatan Jakarta Utara Hentikan Surat Kontrol Manual Mulai 1 September, Tingkat Ketidaktertiban Rujukan Ditarget Nol Persen
JAKARTA UTARA — Seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara wajib menghentikan penerbitan surat kontrol manual mulai 1 September 2026. Kewajiban ini berlaku serentak di seluruh Indonesia dan menargetkan tingkat ketidaktertiban administrasi rujukan turun hingga nol persen.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yefi Kurniawan, menyebut masa transisi selama dua bulan telah dimanfaatkan untuk mematangkan integrasi teknologi di rumah sakit.
"Masih ada waktu sosialisasi dari transisi 2 bulan, Juli, Agustus. Itu masa untuk menyampaikan ke peserta dan kita sudah menyebarkan terkait media informasi, yang disampaikan rumah sakit, mungkin dari flyer atau media sosial rumah sakit akan berlaku di 1 September," kata Yefi saat sosialisasi di kawasan Kelapa Gading, Kamis (27/8/2026).
Integrasi VClaim dan Kepatuhan Dokter Jadi Kunci Utama
Yefi memastikan penyelarasan perangkat lunak rumah sakit dengan sistem aplikasi VClaim berjalan tanpa hambatan. Namun, ia mengakui tantangan terbesar kini berada pada kepatuhan dokter penanggung jawab pelayanan yang diminta disiplin mendaftarkan rujukan sebelum pasien meninggalkan ruang poliklinik.
"Alhamdulillah saat ini seluruh FKRTL yang kerja sama dengan BPJS Jakarta Utara tidak ada kendala terkait penerbitan. Terkait sekarang isunya adalah terkait kepatuhan nantinya dokter tidak lupa untuk menginputkan," ucap Yefi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho, menegaskan edukasi menyeluruh diberikan bukan hanya kepada petugas penghubung, tetapi hingga jajaran manajemen rumah sakit.
"Jadi di rumah sakit itu kita berikan sosialisasi enggak cuma ke PIC-nya doang. Rumah sakit kan banyak ya, dari manajemen sampai ke bawah-bawah juga pada PIC," ujar Yayak.
Pengawasan Harian dan Sanksi Tegas bagi Rumah Sakit Bandel
Pengawasan kepatuhan fasilitas kesehatan rujukan dilakukan secara harian melalui pemantauan sistem elektronik. Yayak menyebut rumah sakit yang kedapatan masih menerbitkan dokumen manual akan langsung menerima teguran resmi perbaikan.
"Ditembak terus itu timnya Pak Yefi. Ke rumah sakit, 'Anda...' kan online, Pak, kegiatan tertata semua nih ketahuan hari per hari bisa ketahuan. 'Anda masih sekian persen orang yang surat kontrolnya sama dengan dibuat manual', gitu istilahnya lah," kata Yayak.
Yefi menuturkan tingkat ketidaktertiban administrasi rujukan di wilayahnya saat ini masih menyisakan 15 persen. Angka ini ditargetkan menjadi nol pada 1 September mendatang.
"Sebenarnya aturannya sudah lama, cuman masih ada yang kata Pak Yayak kecantol. Lima belas persen ini harapannya zero atau nol di 1 September," ujar Yefi.
Kepastian Antrean dan Kuota Dokter Spesialis
Yayak menyatakan regulasi digital ini dipertegas demi mencegah penumpukan pasien pada loket pendaftaran. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kini dapat menyesuaikan rujukan baru dengan kuota dokter spesialis yang tersedia.
"Dari lama sudah sebetulnya, Pak. Sudah jalan. Cuma dulu memang kurang kita kurang kencang," ucap Yayak.
Dengan sistem digital penuh, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh kepastian nomor antrean sebelum mendatangi fasilitas kesehatan rujukan lanjutan. Implementasi ini diharapkan mampu mendongkrak kepuasan peserta program jaminan kesehatan di Jakarta Utara.