DPRD Sulsel dan Pemprov Resmi Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan, Tarif BBNKB dan PBBKB Tetap

Suasana rapat paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Rabu (26/8/2026) malam, saat pembatalan kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB disepakati.
Penulis: Muzakir Salim
Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:07:01 WIB

MAKASSAR — Rencana penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan dipastikan batal. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menegaskan bahwa tim pansus sepakat untuk tidak mengubah tarif yang berlaku saat ini. "Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif. Saya ulangi, Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif," ujarnya saat membacakan laporan pansus.

Alasan Pembatalan: Lindungi Daya Beli Masyarakat dan Pelaku Usaha

Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan, pembatalan kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB bukan tanpa pertimbangan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah tambahan beban biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan, hingga biaya distribusi barang yang berpotensi membebani pelaku usaha dan masyarakat menengah ke bawah.

“Hal ini bakal membebani pelaku usaha serta masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja,” imbuh Andi Anwar Purnomo.

Awalnya, Pemprov Sulsel mengusulkan kenaikan BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen atau naik 3 persen. Sementara itu, tarif PBBKB yang semula ditetapkan 7,5 persen diusulkan naik menjadi 9 persen atau bertambah 2,5 persen.

10 Objek Retribusi Baru Tetap Disepakati

Meski tarif pajak kendaraan batal dinaikkan, DPRD dan Pemprov Sulsel tetap menyepakati penambahan 10 objek retribusi baru dalam Ranperda tersebut. Aan, sapaan akrab Andi Anwar Purnomo, menyebut langkah ini merupakan bagian dari inovasi daerah untuk mengintensifkan pendapatan asli daerah.

"Kemudian untuk objek retribusi, pansus menyepakati 10 objek retribusi baru sebagai bagian dari inovasi daerah dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah," jelas anggota DPRD Sulsel dapil Bulukumba dan Sinjai ini.

Sebelumnya, usulan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini diajukan Pemprov Sulsel dengan mengubah Perda yang ada. Usulan tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah serta upaya menyelaraskan aturan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Reporter: Muzakir Salim