DPR Dorong Kepastian Nasib 172.323 Guru Non-ASN, Skema PPPK 2027 Dibahas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin audiensi dengan FAGRI terkait nasib 172.323 guru non-ASN di Ruang Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2026).
Penulis: Ridwan Azhari
Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38:31 WIB

Ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri masih menggantung nasibnya. Pasalnya, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur status mereka hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, tanpa kejelasan skema lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPR RI menggelar audiensi dengan FAGRI di Ruang Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2026. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Angka Guru Non-ASN yang Terdampak

Berdasarkan data dengan cut-off tahun 2024, terdapat 172.323 guru non-ASN yang membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan status kepegawaian mereka. Jumlah tersebut tersebar di berbagai daerah dan mengajar di sekolah negeri.

Wakil Ketua FAGRI, Aminuddin, menegaskan bahwa ketidakjelasan ini menjadi beban psikologis bagi para pendidik. "Kami masih menanti kepastian nasib guru non-ASN setelah batas waktu tersebut. Sejauh ini, pemberitaan mengenai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum menyebut secara spesifik bagaimana nasib guru non-ASN," ujarnya dalam keterangan resmi.

Aspirasi Utama FAGRI ke DPR

Dalam audiensi tersebut, FAGRI menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai skema penyelesaian status kepegawaian. Salah satu opsi yang paling dinantikan adalah peluang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua FAGRI, Ahmad Farwiz Nasution, mengapresiasi kesediaan pimpinan DPR untuk menyerap langsung aspirasi para guru. Ia menyebut DPR berjanji mendorong penyelesaian persoalan ini bersama kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pimpinan DPR menyatakan siap membantu mendorong penyelesaian persoalan non-ASN ini sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026," kata Ahmad Farwiz Nasution.

Jaminan dari Pimpinan DPR

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akan meneruskan aspirasi ini kepada pemerintah. Pihaknya juga akan memantau tindak lanjut pembahasan agar persoalan yang menyangkut masa depan ratusan ribu guru tersebut memperoleh kejelasan.

Langkah DPR ini menjadi angin segar bagi para pendidik non-ASN yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status. Keputusan akhir tetap menunggu kebijakan pemerintah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku regulator.

Yang Perlu Dipantau Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN yang terdampak, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sembari menunggu keputusan resmi:

  • Dokumen kepegawaian: Pastikan seluruh arsip pengabdian, SK mengajar, dan data pribadi terdokumentasi rapi.
  • Informasi resmi: Pantau terus pengumuman dari Kemendikdasmen dan BKN terkait kebijakan PPPK terbaru.
  • Komunikasi aktif: Jalin koordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi tercepat.

Kepastian status ini tidak hanya berpengaruh pada kelangsungan karier, tetapi juga pada kesejahteraan dan masa depan ribuan keluarga pendidik di Indonesia. Hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam waktu dekat akan menjadi penentu.

Reporter: Ridwan Azhari