Polemik Lahan Wakaf Masjid Hidayatullah Medan Polonia, Tokoh Minta Jalur Hukum dan Mediasi
MEDAN — Polemik status lahan wakaf yang menjadi lokasi Masjid dan Madrasah Hidayatullah di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mendorong sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Islam angkat bicara. Mereka berharap persoalan ini tuntas melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan malah memicu gesekan antarwarga.
Harapan itu disampaikan Ustadz Muslim Istiqomah, S.SQ., C.TP, yang juga dikenal sebagai Ketua Persaudaraan Umat Islam Tebing Tinggi, usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Hidayatullah, Jumat (22/8/2026). Ia menilai dinamika yang berkembang terkait klaim tanah wakaf dalam beberapa waktu terakhir perlu disikapi serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Permasalahan ini harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat," ujarnya.
Dugaan Pencopotan Plang dan Tanda Kepemilikan
Ustadz Muslim mengaku menerima laporan dari pengurus wakaf dan warga sekitar mengenai dugaan pencopotan spanduk, plang, atau tanda kepemilikan yang terpasang di area lahan tersebut. Namun, ia menegaskan informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
"Kami perlu gambaran yang utuh dan berimbang sebelum menarik kesimpulan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru memperkeruh suasana," kata Muslim.
Desakan agar Pemkot dan Aparat Bertindak Cepat
Dalam pernyataannya, Ustadz Muslim secara spesifik meminta Pemerintah Kota Medan, pihak kecamatan, kelurahan, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat, objektif, dan berkeadilan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum, mediasi, dan dialog terbuka harus menjadi prioritas utama.
Langkah itu dinilai penting agar persoalan yang berkembang tidak meluas menjadi konflik sosial yang dapat merugikan kepentingan umat dan masyarakat luas. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dan tidak bertindak di luar koridor hukum.
Warga Jaga Aset yang Diklaim Milik Umat
Di sisi lain, sejumlah warga dan elemen masyarakat dilaporkan terus melakukan penjagaan secara bergantian di sekitar lokasi masjid dan madrasah. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap aset yang diyakini memiliki nilai penting bagi kepentingan umat dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus wakaf maupun instansi terkait di lingkungan Pemkot Medan mengenai status terbaru lahan tersebut. Polemik ini pun masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencari titik temu.