Warga Dukuh Sempu Pati Keberatan Sumur Mbah Nogo Ditimbun, Pertanyakan Asal-usul Tanah dan Legalitas Izin Galian C

Warga Dukuh Sempu, Pati, menghentikan paksa aktivitas penimbunan Sumur Mbah Nogo yang dikeramatkan.
Penulis: Mahsyar Hamdani
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:17:31 WIB

PATI — Aktivitas penimbunan Sumur Mbah Nogo di Dukuh Sempu, Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, dihentikan paksa oleh warga setempat. Penghentian dilakukan langsung oleh tokoh masyarakat setelah mereka memastikan adanya pekerjaan menimbun area sumur yang dikeramatkan itu.

Tokoh masyarakat setempat, Purnomo, mengaku telah mendatangi lokasi setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh dan pemuda. Ia membenarkan adanya aktivitas penimbunan yang kemudian langsung ia hentikan.

"Sesampainya di Sumur Mbah Nogo ternyata benar ada penimbunan. Saya langsung menghentikan aktivitas penimbunan Sumur Mbah Nogo," ujarnya, baru-baru ini.

Sumur Peninggalan Nenek Moyang yang Dianggap Keramat

Bagi warga Dukuh Sempu, Sumur Mbah Nogo bukan sekadar sumber air. Berdasarkan cerita turun-temurun dari para sesepuh, sumur ini telah ada jauh sebelum Dukuh Sempu berdiri.

"Kalau dari cerita orang-orang tua dulu, sumur ini sudah ada sejak zaman nenek moyang. Bahkan katanya sebelum Dukuh Sempu berdiri, sumur ini sudah ada," kata Purnomo.

Keberadaan sumur ini dianggap sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat. Sebagian warga bahkan menganggap lokasi tersebut keramat dan memiliki nilai budaya yang harus dijaga.

Warga Pertanyakan Legalitas Tanah Timbun

Selain mempersoalkan penimbunan bangunan bersejarah, warga juga menyoroti asal-usul tanah yang digunakan untuk menimbun area sumur. Tumpukan tanah terlihat jelas di sekitar lokasi, namun kejelasan sumber dan perizinannya diragukan.

"Kami ingin tahu tanah yang digunakan untuk menimbun itu berasal dari mana dan legalitasnya bagaimana. Itu yang sekarang menjadi pertanyaan warga," tegas Purnomo.

Pihaknya menegaskan tidak ingin menuduh tanpa dasar. Warga hanya meminta agar persoalan ini diperiksa oleh pihak yang berwenang, termasuk soal izin galian C dari tanah yang digunakan tersebut.

"Kami tidak mau menuduh sembarangan. Kalau memang tanahnya legal, silakan dijelaskan. Tapi kalau memang ada persoalan soal izin, kami berharap pihak yang berwenang memeriksa," ujarnya.

Banner Keberatan Dipasang, Nama Tokoh Dicantumkan

Sebagai bentuk sikap resmi, warga memasang banner di sekitar lokasi Sumur Mbah Nogo. Banner tersebut memuat sejumlah poin keberatan, mulai dari nilai sejarah sumur hingga legalitas kepemilikan tanah yang disebut belum diakui warga.

Dalam banner itu tercantum nama Ketua RW 01 Sukijan, Ketua RT 01 Jarwi, BPD Sholihin, S.Pd.I, tokoh pemuda Kholis S. dan Umbar T., serta tokoh masyarakat Purnomo dan Damin. Nama sesepuh Jasnari dan Kiyai Karmain juga turut dicantumkan sebagai pihak yang menyatakan keberatan.

Langkah Hukum Jadi Opsi Jika Ditemukan Pelanggaran

Para tokoh masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam warga Dukuh Sempu kini tengah membahas langkah lanjutan untuk mendapatkan kejelasan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana, warga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau nanti setelah diperiksa memang ditemukan pelanggaran, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Yang kami inginkan sebenarnya sederhana, semuanya jelas dan masyarakat tidak dirugikan," pungkas Purnomo.

Warga berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status Sumur Mbah Nogo, status tanah di sekitarnya, serta legalitas tanah yang digunakan untuk penimbunan. Mereka menginginkan persoalan ini tidak berlarut-larut menjadi polemik yang tidak jelas ujungnya.

Reporter: Mahsyar Hamdani