Sakit Hati Gagal Masuk Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu PT SGN, Aksi Terekam HP Sendiri
OGAN ILIR — Kebakaran yang melahap area perkebunan tebu di Kebun Cinta Manis, tepatnya di Petak 123 dan Petak 126 Afdeling 7, Rayon 5, Desa Ketiau, Rabu (12/8) sore, bukan disebabkan faktor alam. Polisi memastikan api berasal dari ulah tangan manusia setelah menangkap DA (26), warga setempat, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Ardi Putrawan. Petugas menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Video Rekaman Sendiri Jadi Petunjuk Kunci
Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pembakaran lahan yang terekam jelas. Dalam rekaman itu, tampak sosok pria yang kemudian dikenali polisi sebagai DA. Ironisnya, pelaku sengaja membuat video tersebut dengan tujuan agar aksinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel Infinix Smart 20 yang berisi rekaman video pembakaran, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu baju jersey lengan panjang kombinasi biru yang dikenakan saat kejadian.
Motif Sakit Hati dan Kekecewaan yang Berujung Petaka
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, DA mengaku nekat membakar lahan karena sakit hati tidak diterima bekerja di PT SGN. Kekecewaan pribadi itu ia lampiaskan dengan cara yang sangat berbahaya, tanpa memikirkan dampak luas yang ditimbulkan bagi lingkungan dan perusahaan.
"Kami memahami kekecewaan terkait pekerjaan, tapi jangan dilampiaskan dengan membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan sangat berbahaya, merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar," tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Ancaman Hukum dan Komitmen Pencegahan Karhutla
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini bukan sekadar mencari efek jera. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukumnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan bahwa penanganan karhutla adalah komitmen bersama. Dampaknya dinilai sangat luas, tidak hanya merugikan perusahaan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap dan merusak ekosistem lingkungan.
Atas perbuatannya, DA kini harus berhadapan dengan proses hukum yang berjalan di Satreskrim Polres Ogan Ilir. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian material yang diderita perusahaan akibat kebakaran tersebut.