Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI: Bos PT PAS dan PT Tebo Indah Dituntut 11-13 Tahun Penjara, Uang Pengganti Capai Rp 992 Miliar

Jaksa menuntut dua pengusaha sawit dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan pidana penjara 11 hingga 13 tahun.
Penulis: Ridwan Azhari
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:35:01 WIB

JAKARTA — Dua pengusaha sawit harus berhadapan dengan tuntutan berat di pengadilan. Handoko Limaho dan Liu Raymond disebut jaksa sebagai dalang di balik dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di LPEI periode 2015–2020 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlan Butar-Butar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, baru-baru ini. Selain pidana penjara, keduanya dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti yang jumlahnya fantastis.

Dua Tuntutan Berat untuk Pengusaha Sawit

Handoko Limaho selaku pemilik manfaat dituntut 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp346,47 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan 5 tahun 6 bulan. Sementara Liu Raymond dituntut lebih berat, yakni 13 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp646,35 miliar atau subsider 6 tahun 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa tergolong berat karena kerugian negara yang ditimbulkan melebihi Rp100 miliar. "Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dua Mantan Petinggi LPEI Juga Diseret

Kasus ini tak hanya menjerat pengusaha. Dua mantan pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018) dan Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI) juga dituntut masing-masing 8,5 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa meyakini kedelapan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Dokumen Fiktif dan Lahan Mark Up

Korupsi ini bermula dari pengajuan fasilitas pembiayaan oleh Handoko dan Liu. Keduanya diduga menyertakan dokumen studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memuat luas lahan kelapa sawit tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

Tak berhenti di situ, mereka juga menggunakan akta fiducia persediaan dan piutang usaha yang tidak sinkron dengan laporan keuangan teraudit. Pencairan dana pun dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Perbuatan ini disebut jaksa menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf untuk menghapuskan pidana pada para terdakwa," tegas jaksa.

Perlu diketahui, perkara ini merupakan pengembangan berbeda dari kasus LPEI yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reporter: Ridwan Azhari