JAWA TIMUR — Kehadiran Bambang Hero menjadi kunci dalam peninjauan ini. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, mengukur dampak ekologis, serta merumuskan langkah pemulihan kawasan yang tepat.
Penanganan Karhutla dari Hulu ke Hilir
Jumhur menegaskan bahwa penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Menurutnya, proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Penanganan karhutla harus kita lakukan dari hulu sampai hilir. Pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan harus berjalan bersama. Karena itu kita melihat langsung kondisi di lapangan agar setiap langkah yang diambil berbasis pada data dan fakta," ujar Jumhur di sela peninjauan.
Dashboard Green Policing: 226 Ribu Pohon dan 7.349 Titik Data
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Herry Heryawan memperkenalkan Dashboard Green Policing Polda Riau. Sistem ini mengintegrasikan data perlindungan lingkungan dalam satu platform pemantauan terpadu, dirancang untuk mengukur kinerja kepolisian dalam menjaga ekosistem, bukan sekadar menindak pelanggaran.
Berdasarkan data per 22 Agustus 2026, tercatat 226.301 pohon telah ditanam dan terdata dalam sistem. Jumlah itu memiliki estimasi kemampuan penyerapan karbon mencapai 4.978,6 ton CO? per tahun. Dashboard juga merekam 7.349 titik data yang tersebar di berbagai wilayah, serta memetakan 110 program Jembatan Presisi sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan.
"Semua kita dorong berbasis data. Berapa pohon yang ditanam, di mana lokasinya, bagaimana sebarannya, sampai berapa besar estimasi karbon yang dapat diserap. Begitu juga dengan karhutla. Kita ingin memiliki sistem yang membantu kita membaca persoalan lebih awal sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat," kata Herry.
Menggeser Paradigma Penegakan Hukum Lingkungan
Menurut Kapolda, pengembangan teknologi ini merupakan bagian dari transformasi paradigma Green Policing. Pendekatan ini menempatkan pencegahan, edukasi, kolaborasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dalam satu rangkaian yang saling terhubung.
"Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa perkara yang ditangani atau berapa pelaku yang ditangkap. Kita juga harus mampu mengukur apa yang sudah dikembalikan kepada alam. Berapa pohon yang tumbuh, berapa karbon yang dapat diserap dan bagaimana kawasan yang rusak bisa dipulihkan," ujarnya.
Herry menambahkan, kompleksitas persoalan lingkungan di Riau tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja. Pemerintah, TNI-Polri, akademisi, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat harus berada dalam satu ekosistem kerja yang sama.
"Karhutla bukan hanya persoalan ketika api muncul. Yang harus kita bangun adalah bagaimana api itu tidak muncul kembali. Di situlah pentingnya data, ilmu pengetahuan, penegakan hukum dan kolaborasi," kata Herry.